Buy and Sell text links

2208bew3.kas

Ada foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
INTOGRASI --- Kapolres Palembang Kombes Pol Tommy Aria Dwianto didampingi Kasat Satres Narkoba Kompol Rocky H Marpaung ketika mengintograsi ‪dua tersangka kasus narkoba ketika gelar perkara di Mapolresta Palembang, Senin (22/8).

Kapolresta: Anggota Tetap Semangat
//Gagalkan Peredaran 300 Butir Ekstasi

PALEMBANG, SRIPO --- Kapolresta Palembang Kombes Pol Tommy Aria Dwianto, menegaskan seluruh anggota Satres Narkoba tetap semangat dalam menjalankan tugas memberantas peredaran narkoba. Bahkan petugas tidak akan tebang pilih dalam menangkap pelaku narkoba.

"Seluruh anggota Satres Narkoba tetap semangat dalam memberantas narkoba. Bahkan tidak pandang bulu menangkap pelaku kejahatan narkoba. Sekali lagi saya tegaskan, anggota Satres Narkoba tetap semangat," tegas Kombes Pol Tommy Aria Dwianto, ketika usai rilis kasus narkoba di Mapolresta Palembang, Senin (22/8).

Tertangkapanya Aipda Mardiansyah oleh tim narkoba Polda Sumsel yang terlibat bisnis narkoba beberapa waktu lalu, Tommy didampingi Kasat Res Narkoba Kompol Rocky H Marpaung mengatakan, anggota Satres Narkoba tetap solid dan tidak surut dalam menjalankan tugas. "Yang ditangkap itu hanya oknum saja dan bukan semuanya. Masih banyak anggota Satres Narkoba lainnya yang memiliki prestasi dan dedikasi dalam memberantas narkoba. Untuk proses hukum oknum yang terkapa itu semuanya diproses pihak Polda Sumsel," ujarnya.

Terkait statmen Kapolda Sumsel Irjen Pol Djoko Prastowo yang akan melakukan "cuci gudang" pada jajaran Satres Narkoba Polresta, pria berpangkat melati tiga ini tidak peduli dan tetap komitmen dalam tugasnya.
"Yang jelas kita intropeksi diri dan pastinya ada evaluasi. Pastinyaa yang tertangkap itu hanya oknum dan bukan semuanya. Intinya anggota tetap semangat," ujar Tommy.

Pada gelar perkara kasus narkoba kemarin, Satres Narkoba berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi sebanyak 300 butir. Ekstasi warna pink dengan logo LV, didapatkan petugas dari dua tersangka yakni SDJ (31) dan H (38). Kedua tersangka dibekuk petugas yang melakukan undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli, Rabu (17/8) di tempat yang berbeda.

"Kedua tersangka SDJ dan H kini masih dilekukan pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka akan dikenakan tiga pasal berlapis yakni 114 ayat 2, 112 ayat 2, 132 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara. ‬Dari tangan kedua tersangka didaaapatkan barang bukti 300 butir ekstasi yang siap dipasarkan oleh tersangka," ujar Tommy.(bew)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "2208bew3.kas"