Buy and Sell text links

2208bew1.kas

Ada foto
Teks foto
DIAMANKAN --- Bayu (25), tersangka kasus curanmor yang tertunduk lesu ketika diamankan petugas di ruang Unit Pidum Satreskrim Polresta Palembang, Senin (22/8).‪

Bayu tak Berkutik Dikepung Petugas

PALEMBANG, SRIPO --- Buron selama tiga bulan dari kejaran petugas, Bayu (25), tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor)akhirnya berhasil dibekuk. Bayu tak berkutik ketika dikepung petugas dan kini diamankan di ruang Unit Pidum Satreskrim Polresta Palembang, Senin (22/8).

Bayu yang kesehariannya bekerja sebagai juru parkir ini dibekuk di kawasan Jalan Rambutan Dalam Kelurahan 30 Ilir Kecamatan IB II Palembang. Sebelumnya Bayu dilaporkan telah mencuri sepeda motor Yamaha Mio Soul BG 2702 RV warna merah hitam milik Satria (19) di kawasan Jalan Merdeka Kambang Iwak Kecamatan IB I Palembang, Sabtu (7/5) malam.

Ketika itu berawal korban Satria sedang nongkrong bersama temannya di pinggir jalan. Kemudian tiba-tiba datang tersangka Bayu bersama temannya yang berjumlah puluhan orang dan langsung melempari korban Satria menggunakan batu, kayu, serta botol minuman. Sontak korban Satria pun berlari menyelamatkan diri. ‪Namun saat menyelamatkan diri tersebut, motor korban Satria tertinggal di lokasi beserta kunci kontaknya. Saat suasana sudah kondusif, korban Satria kembali ke lokasi untuk mengambil sepeda motor miliknya dan ternyata sudah raib dicuri tersangka.

Tersangka Bayu mengakui bukan dirinya yang mengambil sepeda motor milik korban. Melainkan temannya bernama Agus. Namun saat itu dirinya dipaksa untuk membawa pergi sepeda motor milik korban ke daerah Sembawa Kabupaten Banyuasin. ‬

‪"Saya cuma diajak Agus. Ketika kami tiba di lokasi dan Agus berteriak untuk menyerang dan langsung mengambil motor yang kemudia diberikan kepada saya. Sepeda motor itu sudah dijual dan saya dapat bagian Rp 200 ribu," ujarnya.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede mengatakan, tersangka ini masih menjalani pemeriksaan petugas penyidik untuk penyelidikan lebih lanjut.‬ "Petugas masih penyelidikan untuk menangkap pelaku lainnya. Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP," ujarnya.(bew)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "2208bew1.kas"