Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
GELAR PERKARA --- Wakapolresta Palembang AKBP Iskandar FS didampingi Kasat Res Narkoba Kompol Rocky H Marpaung saat menunjukan barang bukti ratusan butir ekstasi berikut dua tersangka ketika gelar perkara di Polresta Palembang, Senin (15/8).
Kantong Plastik Berisi 486 Butir Ekstasi
//Dibawa Maryani dari Aceh
PALEMBANG, SRIPO --- Maryani (41), jaringan narkoba antar propinsi, akhirnya berhasil dibekuk petugas Satnarkoba Polresta Palembang. Maryani dibekuk petugas dengan barang bukti narkoba sebanyak 486 butir ekstasi seberat 148,19 gram.
Ketika itu Maryani sedang berada di dalam bus angkutan kota antar propinsi (AKAP) ketika melintasi Jalan HM Noerdin Pandi Kecamatan Sukarami Palembang, Jumat (5/8). Maryani hanya pasrah saat petugas mendapatkan kantong plastik yang dibawa Maryani ternyata berisikan ratusan butir ekstasi.
Maryani yang tercatat sebagai warga Aceh ini membawa ratusan butir ekstasi dari daerah asalnya menuju Palembang. Setelah mengamankan Maryani, di hari yang sama petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Juli Eka (45), warga Jalan Simpang Kades KM 12 Palembang sebagai pemesan narkoba, disebuah hotel kawasan Sukarami Palembang.
Maryani mengakui baru sekali berperan mengantarkan pesanan narkoba ekstasi dari Aceh untuk dibawa ke Palembang. "Saya hanya disuruh teman dari Aceh. Saya baru sekali ini mengantar (narkoba) dan diupah Rp3,5 juta. Saya janda dengan satu anak," ujar Maryani yang hanya tertunduk.
Wakapolresta Palembang AKBP Iskandar FS didampingi Kasat Res Narkoba Kompol Rocky H Marpaung mengatakan, tertangkapnya tersangka MA dan JU hasil penyelidikan petugas yang cukup lama. Terlebih dulu petugas mengamankan tersangka MA dan kemudian tersangka JU.
Dari hasil pemeriksaan petugas sementara, tersangka MA merupakan jaringan antar propinsi. Barang bukti yang dibawa tersangka MA dan merupakan pesanan tersangka JU untuk dipasarkan di Palembang.
"Petugas kini masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut untuk pengembangan. Pastinya tersangka dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancamannya seumur hidup penjara," ujarnya.(bew)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "1608bew1.kas"
Post a Comment