Teks foto
SRIPO/BEW
Ferianto
Tertipu Bisnis Kardus Rp35 Juta
PALEMBANG, SRIPO --- Ferianto (28), terpaksa harus diamankan petugas atas laporan kasus penipuan. Ferianto dijemput petugas di rumahnya kawasan Kelurahan Sukajaya Kecamatan Kertapati Palembang dan kini mendekam di Mapolsek SU II Palembang, Senin (8/8).
Ferianto ditangkap setelah petugas Polsek SU II mendapatkan laporan dari Rusnani (49) yang melaporkan jika sudah ditipu oleh tersangka dan temannya. Mendapatkan laporan, petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek SU II pun melakukan penangkapan.
Berdasarkan data yang dihimpun, peristiwa penipuan tersebut bermula saat Feriyanto bersama WL yang masih DPO mendatangi rumah korban, untuk mengajak korban dan berbisnis kardus-kardus berkas dari minimarket. Setelah mendengarkan tipu daya dari kedua pelaku, akhirnya korban Rusnani mempercayai perkataan tersebut. Lantas, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp 35 Juta dengan perjanjian bagi hasil sebesar Rp 2,5 juga tiap satu bulan sekali.
Namun, setelah uang korban diserahkan kepada pelaku. Rusnani tak kunjung menerima uang yang dijanjikan tersebut. Merasa tertipu, akhirnya korban melaporkan kedua pelaku di Mapolsek SU II Palembang.
Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Andi Kumara mengatakan penangkapan pelaku, bermula dari laporan masyarakat yang mengatakan jika sudah tertipu oleh Yanto dan WL. Dari situlah, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. "Setelah kita melakukan penylidikan, benar ternyata uang Rp 35 juta korban tidak dibuat bisnis. Melainkan dibuat oleh para pelaku WL untuk kepentingan pribadi, yakni DP mobil truk," ujarnya saat dimintai konfirmasi.
Lanjutnya, pelaku Yanto beserta barang bukti saat ini sudah diamankan Mapolsekta SU II Palembang. Serta tersangka akan dikenakan pasal 378 KUHP. "Untuk barang bukti, kia amankan kwitansi penyetoran, surat form penjualan, nota penimbangan waste dan surat keterangan Alamat," tambahnya.(bew)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "0808bew2.kas"
Post a Comment