Buy and Sell text links

0608bew1.kas


Ada foto
Teks foto
SRIPO/BEW
Baginda, pecatan TNI yang kini diamankan di Sat Reskrim Polresta Palembang, Sabtu (6/8). Foto insert: Barang bukti senpi jenis FN berikut peluru dan sajam pedang

Pecatan TNI Bawa Senpi dan Pedang
//Diciduk Aparat Inteldam

‪PALEMBANG, SRIPO --- Meresahkan dan dilaporkan sering melakukan pengancaman, Baginda Siregar (35), kini mendekam di sel Sat Reskrim Polresta Palembang., Sabtu (6/8).

Sebelumnya Baginda yang merupakan pecatan TNI dengan pangkat terakhir Sertu, diamankan aparat Detasemen Inteldam II/SWJ pimpinan Letda Subarto di kawasan Jalan Dr M Isa Kecamatan IT II Palembang, Kamis (4/8).

Aparat inteldam mengamankan Baginda, mulanya dilaporkan telah melakukan pengancaman bersenpi terhadap seorang petugas leasing.
Saat ditindaklanjuti, aparat yang melakukan penyelidikan akhirnya mengamankan Baginda. Ketika digeledah, Inteldam mendapatkan satu pucuk senjata api (senpi) jenis FN berikut amunisinya. Bahkan saat digeledah mobilnya di lokasi penangkapan, ditemukan juga sebilah sajam pedang.

Setelah diamankan dan dilakukan intogerasi, aparat intelkam pun kemudian menyerahkan Baginda berikut barang bukti ke Polresta Palembang, Jumat (4/8) malam. Dari informasi yang dihimpun, Baginda tak hanya sekali melakukan pengancaman serupa, tetapi juga kerap mengaku-ngaku sebagai anggota TNI yang masih aktif.

Diduga juga Baginda disinyalir terlibat sejumlah aksi curanmor dan penggelapan kendaraan, sehingga petugas langsung mengidentifikasi mobil yang dimilikinya.

Ketika diamankan di Sat Reskrim Polresta Palembang, Baginda yang terakhir kali bertugas di Kesdam II/ SWJ itu hanya tertunduk diam. Sesekali ia menjawab pertanyaan petugas. Ia berdalih tak bermaksud mengancam. Terkait kepemilikan senpi jenis FN dan sajam pedang, Baginda mengaku hanya untuk jaga diri. "Nanti saja," ujar Baginda yang menolak menjawab ketika ditanyai awak media.

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengatakan, setelah diserahkan dari inteldam, selanjutnya tersangka akan menjalani pemeriksaan dan dijerat dengan kepemilikan senpi yang dianggap melanggar UU No.12/1951 dengan ancaman 20 tahun penjara. "Untuk mobil, sekarang didalami oleh Unit Ranmor, bekerja sama dengan Den inteldam," ujarnya.(bew)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "0608bew1.kas"