Buy and Sell text links

Teror Kontraktor, Kelima Tersangka Penembakan Diamankan
//Pelaku Tembak Mobil Dari Jarak 20 Meter

SEKAYU, SRIPO--Aksi teror yang dilakukan dengan melakukan penembakan terhadap korban Iwan warga Palembang yang merupakan kontraktor, pada (24/6) sekitar pukul 10.00 WIB lalu, kini pelakunya berhasil diamankan. Diketahui kelima pelaku tersebut warga Petaling, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang di otaki oleh RL (24).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian penemabakan terhadap korban Iwan bermula ketika kontraktor tersebut tengah melakukan survey untuk pembangunan proyek jalan, bersama Dinas PU Bina Marga (BM) Muba.

Pada saat melakukan pengecekan tersebut tiba-tiba terdengar suara tembakan dua kali dari arah semak-semak. Merasa takut mendengar suara temabakan tersebut keduanya langsung melarikan diri dan setelah aman mereka mengecek ternyata terdapat dua lobang pada pintu depan kanan mobil, dan pintu belakgang kanan mobil.

Pasca kejadian tersebut pihaknya melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Muba. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui salah satu pelaku berinisial RL yang merupakan warga Petaling ditangkap di Desa Rantau Kroya, Kecamatan Lais pada saat sedang berpesta sabu sekitar pukul 22.00 WIB, Minggu (24/7).

Karena pihak kepolisian fokus kepada tersangka sehingga pengguna narkoba sabu bersama dirinya kabur, sedangkan dari badan tersangka diamankan alat untuk hisab sabu. Berkat informasi yang didapatkan dari RL, diketahui identitas empat tersangka lainnya.

Tidak ingin membuang kesempatan tersebut pihak kepolisian langsung bergerak menangkap keempat tersangka sisanya. Sekitar pukul 03.40 WIB, pihak kepolisian mengamankan EL (35) dari tanganya diamankan senpira beserta 1 butir amunisi. Penangkapan tersebut terus dilakukan dengan mengamankan tersangka sisahnya yakni TT, TG, NF, mereka bertiga diamankan selang 30 menit.

Kapolres Muba AKBP Julihan Muntaha SIk didampingi Kasat Reskrim Polres Muba AKP N Edyanto SIk, mengatakan kelima tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Muba untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan untuk motif yang dilakukan para tersangka, diduga sementara dilatar belakangi oleh masalah proyek.

"Dari penyelidikan yang dilakukan latar belakang tersangka melakukan perbuatan tersebut sementara ini masalah proyek. Mungkin karena pihaknya tidak setuju atau kalah dalam proyek tersebut sehingga dilakukan penemabakan tersebut," kata Julihan, Senin (25/7).

Dikatakanya, penembakan ini merupakan percobaan pembunuhan yang dilakukan tersangka. Mengenai isu mereka dibayar, saat ini kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut. "Barang bukti senpira tersangka juga sudah kita amankan untuk dilakukan lidik lebih lanjut, siap tahu saja senpira tersebut dilakukan untuk melakukan kejahatan. Sedangkan kelima tersangka kita kenakan Undang-undang darurat no 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," jelasnya.

Salah satu tersangka yakni TG, mengatakan bahwa peran dirinya dalam aksi tersebut hanya membantu saja. "Saya hanya bagian yang melakukan isi peluru saja," ungkapnya singkat. (cr13)

Foto diwarna : JLH
SRIPO/CR13
Ket foto : Kapolres Muba AKBP Julihan Muntaha pada saat menunjukan senpira yang digunakan kelima tersangka untuk melakukan teror terhadap kontraktor.
Dikirim melalui BlackBerry® dari 3 – Jaringan GSM-Mu

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " "