MUARAENIM, SRIPO---Apes sekali nasib
Muslia Isnadi alias Pak Tek (44) warga Desa Danau Rata, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muaraenim. Gara-gara membeli motor hasil kejahatan, ia ditangkap dirumahnya, Jumat (22/7) sekitar pukul 04.00.
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, terungkapnya kasus ini, dari laporan Kenedy (46) warga Desa Penandingan, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muaraenim, sekitar setahun yang lalu. Kejadian berawal pada tanggal 27 juli 2015 sekira pukul 03.00, di Desa Penandingan, telah terjadi tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha Vegar ZR BG 5428 OE warna hitam yang dilakukan oleh pelaku Bogi Suswanto dengan modus berpura-pura meminjam sebentar sepeda motor tersebut kepada korban. Merasa kenal, korbanpun meminjamkannya, namun sampai ditunggu berhari-hari sepeda motor tidak kunjung dikembalikan dan tidak ada kabar berita dari pelaku, atas kejadian tersebut pelapor melapor ke Polsek Sungai Rotan.
Atas laporan tersebut, petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku Bogi Suswanto. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan akhirnya diketahui jika motor tersebut dijual kepada pelaku Muslia Isnadi sebagai penadah. Kemudian petugas melakukan pencarian namun pelaku cukup licin. Setelah mendapatkan informasi pelaku dirumahnya, petugas langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankannya bersama barang bukti motor hasil curian. Saat ini, pelaku Bogi telah ditangkap pada tanggal 15 April 2016, sekarang ditahan di Lapas Muaraenim.
Kapolres Muaraenim AKBP Hendra Gunawan melalui Kapolsek Sungai Rotan Iptu Tumidi didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad Agus, saat ini, pelaku bersama barang bukti sudah diamakan guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan.(ari)
CAPTION FOTO :
Tersangka Muslia Isnadi
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "Masuk Penjara Beli Motor Curian"
Post a Comment