Mahardi Kembali Dipenjara
INDERALAYA--Baru satu bulan menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur pada tahun 2009 lalu. Kini, Mahardi (34), kembali melakukan tindakan kriminal di wilayah hukum Polres Ogan Ilir (OI). Tersangka yang tercatat merupakan warga desa sungai rotan kecamatan pemulutan selatan ini, harus mendekam di jeruji besi tahanan Mapolres OI. Ia diamankan petugas pada Rabu malam (20/7), setelah sempat menjadi bulan-bulanan massa lantaran kepergok melakukan aksi pencurian di salah satu rumah warga yang berada di desa pulau semambu Inderalaya Utara Kabupaten OI.
Selain mengamankan tersangka, dari tangannya petugas menyita barang bukti hasil curian berupa satu buah kipas angin senilai Rp 500 ribu, tiga bungkus rokok serta satu buah plat besi mobil yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya dengan modus mencongkel rumah korban. Kasat Reskrim Polres OI AKP Haris Munandar H SIK didampingi kanit pidum Ipda Ardiyaniki mengungkapkan, tersangka diamankan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat jika adanya pelaku pembobol rumah di desa Pulau Semambu Inderalaya Utara. Berbekal informasi itu, pihaknya langsung menuju TKP. "Ternyata benar. Maka dari itu, bersama barang bukti, pelaku yang tercatat merupakan residivis kasus pembunuhan dan pemerkosaan ini kita amankan guna menjalani penyelidikkan lebih lanjut," terang Kanit, Kamis (21/7).
Diterangkan Kasat, pria yang hampir seluruh tubuhnya dipenuhi tato ini, baru satu bulan menghirup udara bebas atas kasus pembunuhan dengan masa hukuman berakhir pada 2018 mendatang. Karena memperoleh remisi ia pun dinyatakan bebas. "Tersangka kita jerat pasal 363 tentang curat dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," terangnya. Tersangka dihadapan petugas mengaku, terpaksa melakukan kejahatan tersebut, karena hasil bertani yang ikut pamannya tidak bisa memuaskan pendapatannya untuk hidup sehari-hari. "Habis keluar dari penjara kemarin, saya ikut mamang bertani. Tapi, hasil itu tidak cukup untuk saya hidup," akunya.(cr7)
Teks photo : tersangka Mahardi bersama barang bukti hasil curian berupa satu unit kipas angin, tiga bungkus rokok, saat diamankan sat reskrim Polres Ogan Ilir.
Terkirim dari Samsung Mobile.
0 Response to "Mahardi Kembali Dipenjara"
Post a Comment