Buy and Sell text links

Guru Dilarang Tambah Libur
//Sanksi Tegas Diberikan Apabila Tambah Libur

SEKAYU, SRIPO--Sanksi tegas akan akan diberikan kepada guru yang berada di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), apabila menambah hari libur. Hal tersebut disampaikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muba, agar tidak menambah libur usai cuti bersama idul fitri 1437 hijriah serta libur tahun ajaran baru.
 
"Masa libur sudah selesai, jadi kita mengimbau kepada guru-guru yang ada di Muba untuk masuk dan tidak ada menambah libur lagi. Edaran tersebut sudah kita sebarkan diseluruh sekolah dari tingkat SD hingga SMA/SMK sederajat,"kata Kepala Disdikbud Muba, Drs Syafarudin, Minggu (17/7).
 
Dikatakannya, bahwa besok merupakan tahun ajaran baru, tentunya pada hari itu para guru juga sudah mulai menyiapakan kebutuhan untuk kegiatan belajar mengajar (KBM). "Kita berharap semua guru-guru bisa masuk tepat waktu untuk masuk sekolah pada hari pertama masuk," ujarnya.

Jadi besok tidak ada alasan lagi untuk guru tidak hadir atau bolos, karena libur sudah sangat lama. Oleh karena itu, baik siswa ataupun guru diharapkan dapat kembali belajar dan beraktivitas sesuai jadwal yang telah ditentukan, agar tidak mendapat sanksi. "Besok merupakan hari pertama, guru hendaklah menjadi contoh kepada murid-murid baru. Mereka yang baru masuk sekolah pasti akan merasa senang juga saat melihat gurunya masuk sekolah tepat waktu," ungkapnya.
 
Ketika disinggung mengenai intruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), mengenai MOS dan ada baiknya dilaksanakan dengan benar sesuai tujuan pendidikan. Dan kita melarang keras adanya perpeloncohan terhadap siswa baru, apabila ditemukan sanksi tegas akan kita berikan.

"Kita sudah menegaskan kesemua sekolah yang ada di Muba, tidak dibenarkan adanya kekerasan atau tindakan berlebihan. Kalau ada, tolong laporkan ke Disdikbud Muba," jelasnya.
 
Sebelumnya, Kasi Dikmenti, Dr H Herman Eka Permana menambahkan, pihaknya sudah menyebarkan edaran agar pada orientasi sekolah tidak adanya perpeloncoan atau kekerasan bagi siswa baru.
 
"Dilarangnya perpeloncohan siswa baru tersebut mengacu pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, tentang masa orientasi siswa baru di sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Sehingga dapat disimpulkan pada tahun ajaran baru, seluruh satuan pendidikan harus melakukan pengenalan sekolah," ungkapnya. (cr13)
Dikirim melalui BlackBerry® dari 3 – Jaringan GSM-Mu

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " "