Buy and Sell text links

Dipailitkan, Pemegang Polis Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya Diminta Ajukan Tagihan Klaim

Dipailitkan, Pemegang Polis Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya Diminta Ajukan Tagihan Klaim

//Pada 20-22 Juli 2016 di Pengadilan Negeri Palembang

PALEMBANG, SRIPO -- Setelah permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (BAJ) dikabulkan Mahkamah Agung (MA), para pemegang polis atau kreditor diminta untuk mengajukan tagihan klaim pada tanggal dan tempat yang telah ditentukan.

Untuk wilayah Sumatera Selatan, pengajuan tagihan klaim dapat dilakukan pada 20-22 Juli 2016 di Pengadilan Negeri Palembang, Jalan Kapten A Rivai No 16 Sungai Pangeran, Ilir Timur I, Palembang pukul 09.00-16.00.

Informasi tersebut disampaikan Kepala OJK Regional 7 Sumbagsel, Lukdir Gultom pada press conference yang digelar, Jumat (15/7), di kantor OJK Regional 7 Sumbagsel,  Pihaknya memberikan informasi tersebut pada masyarakat seiring dengan banyaknya pertanyaan yang disampaikan pada OJK, terkait mekanisme penyelesaian kewajiban kepada kreditor dan pemegang polis dari BAJ.

"Setelah izin usaha di bidang usaha asuransi jiwa BAJ dicabut oleh OJK pada 2013 lalu, ternyata dari pihak BAJ tidak melaksanakan penyelesaian kewajiban pada seluruh pemegang polis, hal inilah yang membuat OJK mengajukan gugatan pailit pada BAJ melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," ujarnya.

"Dan setelah putusan dikabulkan oleh MA, dan juga sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, kami menyampaikan jika proses penyelesaian semua hal yang terkait dengan BAJ bukan lagi kewenangan dari OJK, namun sudah dialihkan pada kurator yang telah ditetapkan pengadilan," tambah Lukdir.

Ada tiga orang kurator yang ditunjuk oleh pihak pengadilan, yakni Lukman Sembada, Raymond Bonggar Pardede, dan Gindo Hutahaean."satu dari mereka akan ada saat pengajuan tagihan klaim di Palembang nanti, namanya Lukman Sembada. Masyarakat juga dapat menghubungi beliau di 08179926268 atau 081299230909," jelasnya

Lukdir juga menghimbau, bagi pemegang polis atau kreditor untuk dapat membawa persyaratan yang dibutuhkan untuk pengajuan tagihan klaim. Dimana diantaranya,  fotokopi polis asuransi dan atau dokumen pengganti polis, KTP pemegang polis, surat kuasa dan KTP (pemberi dan penerima kuasa), akta kematian dan kartu keluarga bagi para ahli waris, setta dokumen pendukung lainnya.

"Selain di Palembang,  pengajuan tagihan pada kurator juga bisa ke Jakarta Selatan, lokasinya berada di Belleza Permata Hijau, Gapura Prima Office Tower 6th, Jalan Letjend Soepeno No 34. Batas akhir pengajuan tagihan hingga 30 Agustus 2016 pada pukul 16.00," tutupnya.(cr26)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dipailitkan, Pemegang Polis Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya Diminta Ajukan Tagihan Klaim"