Surya Abadi Mengaku Tidak Takut Membunuh.
// Ajak Bapak Tertangkap Polisi
// Buronan Tiga Polres.
EMPATLAWANG,SRIPO-- Surya Abadi(19) pelaku pembunuhan yang terjadi dibeberapa daerah, dua diantarannya korban tewas, dan tiga mengalami sekarat dan harus menderita cacat seumur hidup, harus mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Setelah ditangkap petugas tim Elang polres Empatlawang gabungan dengan Satreskrim Polres Merangin Jambi,Sabtu(16/07/2016) pukul 02.00.
Surya Abadi ditangkap petugas di rumah orangtuanya Desa Tanjungning Simpang Kecamatan Saling Kabupaten Empatlawang saat tengah tertidur setelah lari dari kejaran polisi di Provinsi Jambi.
Menurut catatan kepolisian pelaku Surya telah melakukan pembunuhan dan penganiayaan korbanya dibeberapa daerah diantaranya terjadi di Kabupaten Empatlawang atas penganiayaan yang mengakibatkan korban Angga warga Desa Tabakebon Kecamatan Saling Empatlawang nyaris tewas dan menderita cacat seumur hidup karena korban ditusuk pakai senjata tajam pada mata yang mengakibatkan mata kanan korban tidak bisa melihat lagi, kejadian in pada tahun 2014 lalu, dengan laporan Lp/b/128/V1/2014/res4 Lawang 351 kuhp.
Setelah DPO di Empatlawang, Surya melarikan diri ke Lubuklinggau bersembunyi sebagai petani karet disana dan pada tahun 2015 pelaku kembali melakukan penganiaan dan pembunuhan di Linggauselatan, pelakupun DPO di Polres Lubuklinggau. Surya akhirnya melarikan diri ke Kabupaten Merangin menjadi petani Provinsi Jambi pada Maret 2016 lalu dan kembali melakukan pembunuhan disana.
Motif pembunuhan yang dilakukan pelaku Surya Abadi hingga dua korban tewas hanya karena gara-gara pelaku tersinggung dengan perkataan yang mengakibatkan perkelahian dan menusuk lawanya menggunakan senjata tajam dibeberapa bagian tubuh lawan.
Sementara tersangka Surya Abadi mengaku setelah melakukan pembunuhan satu kali di Lubuklinggau, ia semakin tidak takut untuk menghabisi nyawa orang hingga melakukan pembunuhan kedua kali di Merangin provinsi Jambi.
Kapolres Empatlawang, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kanit pidum Ipda Rodin Supriyanto mengatakan pelaku Surya Abadi mleakukan tindak pidana samenloop, karena lebih dari satu kali melakukan kejahatan belum ada yang putus. Sehingga diajukan pengadilan sekaligus. Pelaku telah dibawa ke Polres Merangin Provinsi Jambi untuk diproses hukum disana.
"Pelaku bisa di ancaman pasal 338 KUHP ancaman tahun 15 tahun penjarah," terang Ipda Rodin kepada Sripo, Sabtu(16/07).
Dikatakan Rodin pelaku ini mudah tersinggung pembunuhan yang dilakukan terasangka menurutnya akibat menyinggung pria yang telah beberapa kali lolos sergapan aparat.
Sementara bapak Surya Abadi, Abas(56) sekitar pukul 08.00 hendak membesuk anaknya yang ditangkap beberapa jam sebelumnya di Mapolres Empatlawang juga ikut diamankan Polres Empatlawang atas kasus penggelapan kopi di Merangin Jambi. Abaspun Langsung di bawa turut ke Merangin Jambi untuk di proses.
"Bapaknya ikut diamankan atas kasus penggelapan biji kopi di Merangin lari ke Empatlawang, saat membesuk tadi juga langsung kita amankan," katanya. (cr27)
Keterangan Fhoto. Tersangka Surya Abadi(19) di Mapolres Empatlawang.
Dikirim dari ponsel cerdas Samsung Galaxy saya.
0 Response to "Berita Ado fhoto"
Post a Comment