Kapolres; Laporan Wartawan akan Diproses
- Laporan Dugaan Pengancaman oleh Pejabat Terhadap Wartawan
MUSIRAWAS, SRIPO - Pihak Polres Musirawas akan memproses laporan Toding Sugara (33), wartawan Surat Kabar Umum (SKU) Lentera Indonesia, yang melaporkan oknum pejabat di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pengairan Pemkab Musirawas berinisial JPS, atas dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) oleh oknum tersebut terhadap dirinya.
"Adanya laporan dari masyarakat, tetap akan diproses, keadilan tentunya kita peruntukkan bagi orang yang minta keadilan. Akan kita proses sesuai dengan ketentuan," tegas Kapolres Musirawas, AKBP Herwansyah Saidi, kepada Sripo.
Sementara itu, laporan Toding Sugara (33), wartawan SKU Lentera Indonesia, ke polisi bermula dari adanya dugaan aksi pengancaman yang dilakukan oleh oknum pejabat di Dinas PU Pengairan Pemkab Musirawas berinisial JPS terhadap dirinya, pada Rabu (27/7). Toding Sugara melapor, ia dikejar dan diancam oleh oknum pejabat tersebut menggunakan senjata tajam (sajam) di halaman kantor Dinas PU Pengairan Kabupaten Musirawas, di Muarabeliti. Menurutnya, oknum pejabat tersebut mengajak dua rekannya, dimana salah seorang diantaranya diduga juga turut melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam kepada wartawan.
Kecam Keras
Sementara itu, adanya dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat di Dinas PU Pengairan Pemkab Musirawas terhadap wartawan, dikecam keras oleh aliansi jurnalis di Kabupaten Musirawas.
Ketua Himpunan Jurnalis Daerah (HJD) Kabupaten Musirawas, MH Thamrin menyatakan, tindakan premanisme yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat tersebut tidak semestinya dilakukan. Dalam hal keberatan terhadap suatu pemberitaan media, sudah ada mekanismenya, yaitu dengan menggunakan hak jawab, sebagaimana tertuang dalam undang-undang pokok pers no.40 tahun 1999.
"Silahkan jawab saja di media yang bersangkutan, jika keberatan terhadap suatu pemberitaan. Kan sudah diatur dalam undang-undang pers. Bukan dengan melakukan tindakan yang mengarah kepada kekerasan," ujar MH Thamrin.
Terkait kasus ini, ia juga menekankan kepada pemerintah daerah, agar mencopot pejabat yang bersangkutan. Sebab, aksi tersebut tidak mencerminkan perilaku seorang pejabat yang semestinya menjunjung tinggi profesionalitas. Aksi dugaan pengancaman tersebut bisa menimbulkan dampak buruk aparatur pemerintahan di mata masyarakat.
"Kemudian kepada aparat penegak hukum, kami juga mengharapkan, agar kasus ini bisa diproses secara tuntas, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata MH Thamrin. (zie)
Ket foto
AKBP Herwansyah Saidi, Kapolres Musirawas.
Dikirim dari ponsel cerdas BlackBerry 10 saya dengan jaringan Telkomsel.
0 Response to "Berita 2907.zie.dae"
Post a Comment