Buy and Sell text links

Berita 1207.zie.dae

PNS Mangkir akan Diproses

MUSIRAWAS, SRIPO - Bagi pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Musirawas yang mangkir atau tidak hadir tanpa keterangan pada hari pertama kerja setelah habis masa cuti bersama sesuai dengan yang sudah dijadwalkan, akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ‎Selain dilaporkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, para aparatur negara yang mangkir ini, akan diperiksa oleh inspektorat.
"Hasil pemantauan kehadiran pegawai dilingkungan Pemkab Musirawas akan dilaporkan ke MenPAN. Bagi aparatur sipil negara yang tidak hadir tanpa keterangan pada hari kerja pasca cuti bersama lebaran idul fitri 1437 H, akan diperiksa oleh pihak inspektorat terlebih dahulu. Hasil pemeriksaan itu nantinya yang akan dijadikan dasar untuk pemberian sanksi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan‎ (BKPP) Kabupaten Musirawas, Rudi Irawan Ishak, Selasa (12/7).
‎Dikatakan, pihaknya belum bisa menyebutkan apa saja sanksi bagi para aparatur sipil negara yang mangkir kerja ini. Karena, masih menunggu hasil pemeriksaan yang akan dilakukan oleh pihak inspektorat nantinya. Namun, sanksi yang akan diberikan, tentunya sesuai dengan ketentuan undang-undang kepegawaian yang berlaku.
Dilanjutkan, berdasarkan rekapitulasi hasil pemantauan kehadiran aparatur negara‎ pada hari pertama kerja pasca cuti lebaran yang dilakukan Senin (11/7), diketahui jumlah pegawai yang hadir sebanyak 6839 orang dari total pegawai dilingkungan Pemkab Musirawas sebanyak 6968 orang. Artinya, sebanyak 129 orang diantaranya tidak hadir dengan berbagai alasan. Yang tidak hadir tanpa keterangan sebanyak 50 orang pegawai, izin sebanyak 26 orang pegawai dan sakit sebanyak 27 orang pegawai. Sementara yang tidak hadir karena cuti bersalin sebanyak sembilan orang pegawai, cuti tahunan sebanyak satu orang pegawai. Selanjutnya pegawai yang tidak hadir karena urusan dinas sebanyak enam orang dan yang tidak hadir dengan alasan tugas belajar sebanyak 10 orang pegawai.
"Total jumlah tersebut, dari hasil pemantauan diseluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD), pemantauan di kecamatan, kelurahan dan di‎ unit pelaksana teknis (UPT). Adapun persentase kehadiran pegawai sebanyak 98,14 persen," kata Rudi Irawan Ishak.
Ditambahkan, pemantauan kehadiran aparatur negara pasca cuti bersama lebaran ini, sebagai tindak lanjut dari surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi,Nomor:B/2410/M.PAN-RB/06/2016 tanggal 30 Juni 2016, perihal laporan hasil pemantauan kehadiran aparatur negara sesudah cuti bersama hari raya idul fitri 1437 Hijriyah.‎ (zie)

‎Ket foto
Rudi Irawan Ishak, Plt Kepala Badan Kepegawaian ‎Pendidikan dan Pelatihan Pemkab Musirawas

Dikirim dari ponsel cerdas BlackBerry 10 saya dengan jaringan Telkomsel.













Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

  • Pedagang Resah, Isu Pasar Inpres Muaraenim Ditutup SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Sebagai para pedagang yang berdagang dipasar inpres Muaraenim r… Read More...
  • Plt. Bupati Muaraenim Laporkan Penanganan Covid-19 Kepada Gubernur Sumatera SelatanSRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Plt. Bupati Muaraenim H Juarsah… Read More...
  • Perampok Sadis, Bunuh Ibu Enam Anak SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Malang sekali nasib Eliana (47) warga Desa Hidup Baru, Kecamatan Benakat, Kabu… Read More...
  • Berita Pilkada OKU SelatanSehari Hanya Bekerja Maksimal 10 Orang * KPU OKU Selatan Antisipasi Covid-19Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Alan NopriansyahMUARADUA, SRIPO… Read More...
  • Jumali Tertangkap Edarkan SabuSRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Jumali (38) warga Pasar Baru, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim, tertangka… Read More...

0 Response to "Berita 1207.zie.dae"