Buy and Sell text links

Ada fhoto

Sekali Antar Juanda Dapat Rp 50 Ribu
// Tengah Duduk Santai Kurir Sabu Diamankan.

EMPATLAWANg,SRIPO-- Saat tengah asyik duduk dipinggir jalan lingkar Kota kawasan Padangajan Tebingtinggi Empatlawang, Juanda(26) Warga Desa Tanjungmakmur Kecamatan Tebingtinggi tak bisa berkutik setelah aparat Satres Narkoba Empatlawang mengeledah saku celananya ditemukan narkoba jenis sabu
sebanyak dua paket kecil senilai Rp 200 ribu.

Informasi dihimpun sebelum menangkap tersangka Juanda, polisi sebelumnya mendapat laporan adanya peredaran narkoba dikawasan tersebut. Setelah diselidiki benar saja tersangka saat itu tengah duduk diduga tengah menunggu calon pembeli, tidak ingin buruanya kabur polisi langsung menangkap tersangka dengan barang bukti, dua paket kecil sabu dan satu buah handpone.

"Saat di tangkap ia mengaku tidak, namun saat digeledah ditemukan barangbukti disaku celanya, tersangka tidak bisa ngelak lagi," ungkap kasat Narkoba Polres Empatlawang, Iptu Joni Indra Jaya, kepada Sripo, Kamis(14/07).

Dikatakan Joni Indra Jaya, tersangka Juanda merupakan kurir narkoba, pelaku diancam pasal 114 ayat 1, dengan ancaman 5 tahun keatas paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 Milyar paling banyak 10 Milyar.

Sementara, Juanda, mengaku baru satu kali menjual narkoba, dikatakanya satukali jual paket senilai Rp 200 ribu akan dibayar oleh bandar sebesar Rp 50 ribu.

"Satu kali antar aku dapat Rp 50 ribu dari bandar," katanya.(cr27)

Ket fhoto: Tersangka Juanda(26) warga Desa Tanjungmakmur Kecamatan Tebingtinggi Empatlawang diamankan bersama barang bukti sabu senilai Rp 200 ribu dan handpone.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Ada fhoto"