Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
GELAR PERKARA --- Kapolsek Kertapati AKP Mayestika Hidayat saat menunjukan barang bukti milik Jefri (18), tersangka kasus penodongan yang berdiri di depannya, ketika gelar perkara di Mapolsek Kertapati Palembang, Jumat (29/7).
Dibekuk dengan Ciri-ciri Pakai Anting
//Pelaku Penodongan di Kertapati
PALEMBANG, SRIPO --- Jefri (18), tersangka kasus penodongan, tak berkutik dibekuk petugas di rumahnya kawasan Jalan Remifa Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapati Palembang, Kamis (28/7) malam.
Tersangka Jefri yang merupakan residivis kambuhan ini, tak bisa mengelak atas tangkapan petugas dengan barang bukti berupa ponsel dan barang-barang milik korbannya yang ditemukan petugas di rumahnya.
Bahkan Jefri ditangkap petugas berdasarkan ciri-ciri yang diberikan korbannya. Terutama ciri-ciri Jefri yang memakai antin-antin pada telinga kirinya. "Dompet yang saya ambil uangnya sudah habis. Rencananya surat-surat yang ada di dalam dompet mau dikembalikan. Saya memang sudah dipenjara selama delapan bulan kasus pencurian," ujar Jefri ketika gelar perkara di Mapolsek Kertapati Palembang, Jumat (29/7).
Aksi penodongan dilakukan Jefri terhadap korban Bambang (36), guru honorer, yang pada saat itu sedang berteduh karena hujan di warung kawasan Pasar Sungki Kertapati Palembang, Rabu (27/7). Ketika itu Jefri mendekati Bambang dan meminta uang untuk beli miras. Setelah diberi uang sebesar Rp5 ribu, Jefri kemudian meminta Bambang untuk mengantar ke warung dengan dalih kakinya sakit.
Dalam perjalanan ke warung dan melihat suasana jalan sepi, Jefri kemudian tiba-tiba menodongkan pisau ke perut Bmbang untuk meminta barang-barang berharga milik Bambang. Merasa terancam, Bambang pun secara terpaksa menyerahkan satu unit ponsel dan dompet miliknya yang berisi uang tunai Rp1 juta.
Setelah merampas barang milik korbannya, Jefri langsung kabur sembari mengambil kunci kontak sepeda motor milik Bambang karena takut dikejar. Merasa sudah jauh dari lokasi penodongan, Jefri pun kemudian bertemu dengan anak kecil dan menitipkan kunci sepeda motor yang diambilnya untuk diserahkan kepada Bambang. Melihat ada seorang anak kecil yang mengantarkan kunci sepeda motor miliknya, korban Bambang pun kemudian langsung ke Mapolsek Kertapati Palembang untuk membuat laporan.
Kapolsek Kertapati AKP Mayestika Hidayat mengatakan, tersangka Jefri dibekuk petugas atas laporan korban atas nama Bambang. Korban mengetahui ciri-ciri pelakunya dan petugas pun langsung melakukan pengejaran. Tersangka Jefri merupakan residivis kambuhan yang sebelumnya di penjara atas kasus pencurian.
"Berdasarkan keterangan korban dengan ciri-ciri pelakunya, petugas langsung membekuk tersangka di rumahnya. Anak kecil yang mengantarkan kunci sepeda motor milik korbaan juga mengatakan ciri-ciri yang sama. Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan dan akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang curas (pencurian dengan kekerasan)," ujarnya.(bew)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "3007bew1.kas"
Post a Comment