Buy and Sell text links

11 Desa Minta Mekar Kecamatan Baru
//Jadi Kecamatan Jirak Jaya

SEKAYU, SRIPO--Masyarakat yang berasal dari 11 desa di Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) meminta kepada Pemerintah Kabupaten Muba untuk segera menjalankan usulan pemekaran kecamatan baru. Usulan kecamatan baru tersebut bernama kecamatan Jirak Jaya, tujuan pemekaran sendiri untuk mempermudah kegiatan masyarakat sehari-hari.

Ketua Pemekaran Kecamatan Jirak Jaya, Heri Kusuma Yadi, ST mengatakan kecamatan sungai keruh saat ini sudah layak dimekarkan, menjadi kecamatan baru karena didalamnya terdapat 22 desa. Jadi jika dimekarkan maka dari 22 desa tersebut dibagi menjadi dua kecamatan sungai keruh (kecamatan induk) 11 desa, Untuk wilayah kecamatan pemekeran jirak jaya jaya 11 desa.

"Sudah sangat sewajarnya pemekaran kecamatan dilakukan, karena melihat akses pembangunan dan kegiatan sehari-hari sudah sangat sulit dialami oleh warga 11 desa. Seperti kondisi jalan yang rusak serta akses ke kecamatan yang membutuhkan waktu lama," kata Heri.

Dikatakannya, tata letaknya desa yang masuk dalam wilayah pemekaran kecamatan Jirak Jaya ada 11 desa meliputi desa jirak, desa rukun rahayu, desa talang simpang, desa jembatan gantung, desa talang mandung, desa rejosari, desa bangkit jaya, desa layan, desa baru jaya, desa sinar jaya dan desa setia jaya,

"Jika megacu pada Kemendagri nomor 4 tahun 2000 dam PP No 19 tahun 2008 pasal 6 ayat 1 untuk pemekaran kecamatan sudah memenuhi persyaratan mulai dari luas wilayah, jumlah penduduk, sarana dan prasaran lainya, SDA yang cukup, minimal 10 desa serta unsur lainya. Dari itu Kami berharap kepada semua elemen untuk mendukung percepatan pemekeran wilayah kecamatan jirak jaya ini, agar kedepan pemerataan pembangunan bisa cepat sampai langsung ke masyarakat desa" ujarnya.

Sementara itu, dari Komisi I DPRD Muba yakni Akino SH, sangat mendukung sekali pemekaran kecamatan baru tersebut. "Saya secara pribadi maupun mewakili dari Komisi I setuju akan dimekarkannya kecamatan sungai keruh. Sedangkan untuk dilakukannya pemekaran tentunya perlu dikaji terlebih dahulu dampak negatif dan positifnya, pemekaran kecamatan itu memang pada dasarnya tak lain agar  mempermudah masyarakat untuk lebih berurusan baik pemerintah dengan masyarakat maupun sebaliknya, terutama urusan administrasi," ujarnya.

Sedangkan jika dilihat dari 22 desa yang berada di kecamatan sungai keruh sudah sewajarnya dilakukan pemekaran. Oleh karena itu kita akan mendorong pihak pemerintah dalam mempercepat pelaksanaan pemekaran kecamatan,  terlebih  alasanya dimekarnya kecamatan tersebut bisa  memperpendek alur birokrasi, sekaligus mendekatkan masyarakat pada pelayanan pemerintah.

"Saat ini kita godok terlebih dahulu bersama kawan-kawan di  komisi I. Jika sudah dogodok dan semua telah memenuhi syarat secepatnya  akan kita usulkan ke Bupati," jelasnya. (cr13)
Dikirim melalui BlackBerry® dari 3 – Jaringan GSM-Mu

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " "