Hari Raya Idul Fitri PNS Libur 9 Hari
INDERALAYA--Pemerintah melalui Kementerian pendayahgunaan aparatur negara reformasi birokrasi (Kemempan RB) , telah menetapkan jumlah hari libur dan cuti bersama pada perayaan Idul Fitri 2016 untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 9 hari. Sebagian besar di antaranya jatuh pada hari Kamis, Jumat, dan Sabtu sehingga akan banyak akhir pekan yang panjang usai pelaksanaan hari raya Idul Fitri 1437 H. Plt badan kepegawaian diklat daerah (BKD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir M Badrun Priyanto mengatakan, pada Jumat 1 Juli mendatang para pegawai terakhir masuk kerja. Selanjutnya dikatakan Plt Kepala BKD OI, pegawai kembali masuk kerja seperti biasa pada Senin, 11 Juli 2016.
Ia mengatakan, pengaturan cuti bersama dan libur nasional mempunyai tujuan untuk meningkatkan efesiensi dan efektifitas pemanfaatan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja. "Jika ada PNS OI yang meliburkan diri misalnya sesudah masa hari libur berakhir, itu diperbolehkan saja karena cuti merupakan hak pegawai yang harus dihargai dan dihormati," ujarnya. Sedangkan, lanjutnya, petugas Dishun Pol-PP, dan petugas kesehatan masih tetap memberikan pelayanan meski ada pembagian jadwal shift yang telah diatur.
Sementara, berdasarkan surat edaran Sekretariat Daerah Pemkab OI No 850/637/BKD/2016 tertanggal 30 Mei perihal pengaturan jam kerja pada bulan ramadhan dan cuti bersama pada hari raya idul fitri 1437 H. Ditetapkan bahwa hari libur nasional yang jatuh tanggal 4 - 8 juli sebagai cuti bersama Idul Fitri 1437 H pada tanggal 6 - 7 Juli 2016. Selanjutnya, dijelaskan bahwa dalam rangka menegakan disiplin aparatur sipil negara dilingkungan pemkab OI diminta kepada para masing-masing Kepala SKPD meningkatkan pengawasan terhadap jajarannya. Agar PNS kembali bertugas sebelum dan sesudah hari libur nasional dan cuti bersama.(cr7)
Terkirim dari Samsung Mobile.
0 Response to "Hari Raya Idul Fitri PNS Libur 9 Hari"
Post a Comment