H-7 Hari Raya Idul Fitri THR Harus Dibayarkan
INDERALAYA--Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ogan Ilir (OI) memberikan warning atau peringatan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten OI untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sebelum H-7 Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah. Pemberian THR ini didasarkan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No Per 04/Men/1994 tanggal 16 September 1994 tentang THR keagamaan. Kepala Disnakertrans OI Afrizal Hasyim menegaskan apabila imbauan ini tidak diindahkan perusahaan yang ada di OI. Maka, pihaknya akan memberikan sanksi berupa teguran langsung ke perusahaan bersangkutan.
"Agar pembayaran THR ini dapat berjalan dengan lancar, maka kami akan memonitoring dan memantau seluruh perusahaan. Jika ada perusahaan yang membangkang, maka kami akan berikan teguran," ujarnya, Rabu (15/6). Ia memaparkan, saat ini Kabupaten OI memiliki sekitar 120 perusahaan yang bergerak diberbagai bidang meliputi perkebunan, perdagangan, jasa, migas dan lainnya dengan angka tenaga kerja mencapai ribuan tenaga kerja. Khusus di OI katanya, ada empat perusahan besar yang memiliki tenaga kerja yang cukup banyak meliputi PTPN VII Unit Usaha Cinta Manis dengan jumlah tenaga kerja sekitar 3.482 orang, PT Arwana Kramik, 3. 367, PT Bumi Rambang Kuang dengan 1.317 tenaga kerja dan PT Bumi Sawit Permai dengan 868 tenaga kerja.
"Ada berbagai kategori perusahaan dengan jumlah karyawan 1 sampai 24 orang termasuk dalam kategori kecil, 25 sampai 49 orang termasuk dalam kategori perusahaan sedang, 50 hingga 99 orang termasuk dalam kategori menengah dan 100 hingga 1000 termasuk dalam kategori perusahaan besar," paparnya. Untuk besaran THR yang dibayarkan perusahaan lanjutnya, tergantung dengan masa kerja bersangkutan. Apabila pekerja memiliki masa kerja selama 12 bulan secara terus-menerus akan mendapatkan satu bulan gaji. Sementara, apabila pekerja memiliki masa kerja tiga bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan akan diberikan secara proporsional dengan masa kerja dan penghitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan dengan satu bulan upah. "Kami juga buka posko pengaduan bagi karyawan yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan. Kami harapkan THR ini dapat dibayarkan perusahaan H-7 Hari Raya Idul Fitri," tukasnya.(cr7)
0 Response to "H-7 Hari Raya Idul Fitri THR Harus Dibayarkan"
Post a Comment