* Buron Dua Tahun
MUARAENIM, SRIPO---Setelah dua tahun menjadi buronan, akhirnya spesialis bongkar rumah yakni Dedi Saputra alias Dedi Palak Kecik (30) warga Muaraenim, berhasil dibekuk, Senin (13/6) sekitar pukul 21.00.
Pelaku ditangkap, setelah adanya pengaduan dari dua warga yang rumahnya dibongkar maling yakni Liesna Kartika Wati (44) Pns warga Komplek Perumahan Tumbuh, Kelurahan Muaraenim, pada bulan Juni tahun 2014. Saat itu, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak dan mendongkel pintu jendela samping, dengan menggunakan alat benda keras. Kemudian pelaku berhasil membawa HP merk Nokia warna hitam, HP Black Berry Gemini, HP merk Samsung dan Camera Digital.
Setelah itu, pelaku juga membobol rumah milik Muhammad Umrah (40) warga jalan Pelawaran 1, Gang Famili, Kelurahan Pasar 1, Kecamatan Muaraenim, dengan modus yang sama. Kemudian pelaku berhasil membawa satu unit SPM Yamaha Vixion warna Merah Putih BG 6872 OW, dan satu unit tablet warna putih merk samsung.
Kapolres Muaraenim AKBP Hendra melalui Kasubag Humas Iptu Arsyad Agus, pelaku adalah resedivis dan dikenal cukup lihai dalam membongkar rumah. Saat ini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(ari)
CAPTON FOTO :
Tersangka Dedi Saputra
BB Motor
BB HP
Tagih Hutang Dengan Parang
MUARAENIM, SRIPO---Ini pelajaran bagi masyarakat. Meski menagih hutang namun harus hati-hati. Sebab bisa-bisa bukannya hutang dibayar, namun sebaliknya malah penagih hutang bisa terjerat pidana.
Seperti yang menimpa Dedi Iskandar (38) warga Desa Danau Rata, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muaraenim. Gara-gara hendak menagih hutang dengan Milda (30) warga Desa Penandingan, Kecamatan Sungai Rotan, Muyaraenim, malah harus mendekam dipenjara karena ketika menagih mengancam dengan golok, Selasa (14/6) sekitar pukul 11.00.
Dari informasi yang berhasil dihimpun dilapangan, kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 27 September 2015 sekira pukul 14.00 di rumah korban yakni Desa Penandingan, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muaraenim. Pada saat itu, pelaku dengan berbekal sebilah senjata tajam sejenis parang nekat mendatangi rumah korban karena kesal hutangnya tidak kunjung dibayar. Ketika bertemu, pelaku langsung menagih hutang sambil mengarahkan parang ke arah pundak korban sambil mengancam akan membacoknya.
Atas kejadian tersebut korban tidak senang dengan cara pelaku dan melaporkannya ke Polsek Sungai Rotan.
Atas laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran dan pencarian namun pelaku selalu lolos. Dan akhirnya pada saat Giat Ops Cipta Kondisi 2016, pelaku berhasil dibekuk ketika melintas di Desa Modong, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muaraenim, tanpa perlawanan berarti.
Kapolres Muaraenim AKBP Hendra melalui Kapolsek Sungai Rotan Iptu Tumidi didampingi Kasubag Humas Iptu Arsyad Agus, pihaknya telah mengamankan pelaku bersama barang bukti sebilah parang. Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 335 KUHP.(ari)
CAPTION FOTO :
Tersangka Dedi Iskandra
BB Parang
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "Dua berita kasus dulu"
Post a Comment