SEKAYU, SRIPO—Pasca unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan pekerja PT Kirana Musi Persada (KMP), Senin (20/6) lalu, kini ratusan pekerja tersebut terancam diberhentikan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) apabila melakukan aksi unjuk rasa lagi. Hal tersebut disampaikan oleh satah satu pegawai, karena pertemuan yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) belum menemui kata sepakat.
"Pihak perusahaan mengancam memberhentikan kami apabila ada aksi mogok kerja lagi, dan bahkan waktu unjuk rasa beberapa hari yang lalu setelah itu kami mendapatkan surat peringatan dari perusahaan," kata salah satu pekerja, yang tidak ingin disebutkan namanya, Rabu (22/6).
Dikatakannya, saat ini para pekerja ketakutan pasca unjuk rasa yang dilakukan beberapa waktu lalu. Karena ancaman yang diberikan pihak perusahaan sampai melakukan PHK.
"Teman-teman disini merasa ketakutan akan ancaman dipecat tersebut. Sedangkan lima tuntutan kami yang disampaikan beberapa waktu lalu belum jelas," ungkapnya.
Tuntutan yang kami ingin ada 5 tuntutan, yakni mengenai masalah libur yang seharusnya libur dan bukan bekerja, lalu minta dibayarkannya uang lembur pada hari raya natal 2015 lalu, minta diangkat pegawai, minta tunjungan tetap bukan hanya staf dan tuntutan terakhir mengenai perombakkan perjanjian kontrak kerja bersama.
"Aksi yang dilakukan pegawai kemarin itu semuanya ilegal, dan demo tersebut sudah ada izin 7 hari sebelumnya. Hal tersebut juga ada tembusan pada Bupati Muba, Disnakertrans Muba, Kejari, dan pihak Kepolisian," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Muba, Ir Zulfakar, menanggapi permasalahan tersebut dengan mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi antara pihak manajeman perusahaan dan pekerja.
"Aksi unjuk rasa yang dilakukan beberapa hari lalu sudah kita fasilitasi dengan melakukan mediasi anatara keduanya. Sebab pihak pekerja belum menyepakati hasil dari pertemuan tersebut, karena perwakilan pekerja meninggalkan ruang rapat ," ungkapnya.
Dan ketika disinggung mengenai isi PHK terhadap pegawai apabila melakukan aksi unjuk rasa, ia menegaskan bahwa itu bukan ancaman namun sanksi yang telah tertuang dalam perjanjian kontrak bersama yang telah diterapkan oleh pihak manajemen. "itu hanya penerapan sanksi yang dilakukan oleh pihak perusahaan dan hal tersebut sudah sesaui prosedur," ujarnya. (cr13)
Dikirim melalui BlackBerry® dari 3 – Jaringan GSM-Mu
0 Response to " "
Post a Comment