Zakat Fitra Rp22.500 Per Orang
*Kemenag Umumkan Besaran Zakat Fitra
PAGARALAM, SRIPO - Berdasarkan hasil kesepakatan bersama pihak Kementrian Agama (Kemenag) Kota Pagaralam dan Pemkot Pagaralam. Akhir ditentukan besaran zakat fitra yang wajib dibayar yaitu 2,5 kilogram per orang, bila diuangkan sebesar Rp22.500 per orang.
Besaran tersebut ditentukan setelah dilakukan survey harga besar dilima kecamatan yang ada di Kota Pagaralam. Berdasarkan hasil survey rata-rata harga beras perkilonya yaiti Rp8.000.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pagaralam, H Win Hartan SAg MpdI, melalui Kasubbag TU, Drs H Ahmad Nizom MPd mengatakan, pihaknya sudah menetapkan besaran zakat fitra untuk Kota Pqgaralam.
"Ketentuan ini, berdasarkan hasil pemantauan di 5 kecamatan se-Kota Pagaralam, dimana harga beras bervariasi, mulai dari harga Rp 8 ribu perkilogram hingga Rp10 ribu perkilogram," ujarnya.
Hasil rakor tersebut akan diteruskan oleh KUA kepada pengurus masjid, musholla dan langgar di masing-masing kecamatan, yang akan melaksanakan kegiatan zakat fitrah, agar tidak menyimpang dari ketentuan nilai yang sudah disepakati.
"Agar pengelolaan, pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah ini lancar dan mudah, kita akan memberikan kepercayaan dan wewenang kepada KUA di masing-masing kecamatan, untuk mengimbau dan memantau pembentukan Badan Amil Zakat (BAZ) di setiap masjid, musholah dan langgar," jelasnya.
Diingatkan kepada masyarakat Pagaralam bahwa zakat fitra wajib dibayar. Batas waktu terakhir yaitu sebelum sholat id.(one)
0 Response to "BERITA PAGARALAM 2"
Post a Comment