Hendro Serang Polisi Pakai Sangkur
- Pelaku Curas Berhasil Ditangkap
MUSIRAWAS, SRIPO - Tim buru sergap (Buser) Satreskrim Polres Musirawas dipimpin Kanit Pidum IPDA Bertu Haridyka STK, pada Jumat (10/6) sekira pukul 22.00, menangkap Hendro Saputra (30), dikediamannya Desa Binginjungut Kecamatan Muarakelingi Kabupaten Musirawas. Saat dilakukan penangkapan, tersangka pelaku melakukan perlawanan dengan menyerang anggota menggunakan pisau sangkur. Karena itu, anggota menembak pelaku untuk melumpuhkan perlawanannya, hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan.
Kapolres Musirawas AKBP Herwansyah Saidi melalui Kasat Reskrim AKP Satria Dwi Dharma, Sabtu (11/6) mengatakan, tersangka merupakan daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2014, atas kasus pencurian dengan kekerasan sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B-42/V/2014/SS/Res Mura/Sek Muara Kelingi tanggal 30 Mei 2014.
Diungkapkan, aksi yang dilakukan tersangka bersama rekannya, terjadi pada Jumat 30 Mei 2014, sekira pukul 02.00 Wib di jalan poros Blok 654 PT GBD Desa Mambang Kecamatan Muarakelingi Kabupaten Musirawas. Peristiwa bermula ketika korban bernama Boimin dan rekannya Sukirman dan Zulkarnain, melakukan patroli. Ketika berada di areal Blok 654, korban melihat ada tumpukan buah sawit yang kemudian dilaporkan korban kepada pimpinan PT Lonsum. Karena diduga, tumpukan buah sawit tersebut merupakan hasil pencurian.
Setelah melapor, korban kemudian diperintahkan oleh pimpinan PT Lonsum untuk mengangkut buah kelapa sawit tersebut. Namun, saat akan mengambil buah sawit tersebut, korban dihadang oleh tersangka Hendro Saputra dan rekannya Pahmil (DPO), dan Renaldo alias Duk (sedang menjalani hukuman).
Tersangka Hendro memukul mulut Boimin sebanyak dua kali, sementara rekannya Pahmil mengalungkan celurit ke leher korban dan Renaldo menodongkan pedang samurai kearah samping kepala korban.
"Akibat peristiwa tersebut korban dan pihak PT Lonsum mengalami kerugian buah kelapa sawit sebanyak lebih kurang 6,3 ton, yang diperkirakan dengan materiil sebesar Rp 11 juta," katanya.
Sementara itu, dari pemeriksaan sementara dan intrograsi awal yang dilakukan petugas, bahwa pelaku mengakui perbuatannya. Selain itu, pelaku juga mengaku terlibat dalam serangkaian tindakan kejahatan lainnya, yaitu tindak pidana curas dua laporan, tindak pidana penganiayaan yang dilakukan bersama-sama satu laporan. "Lalu tindak pidana percobaan pembunuhan ada satu laporan, ditambah dengan tindak pidana penganiayaan satu laporan lagi," katanya. (zie)
Ket foto
Tersangka Hendro Saputra, saat diamankan polisi. Foto ; istimewa.
Dikirim dari ponsel cerdas BlackBerry 10 saya dengan jaringan Telkomsel.
0 Response to "Berita 1106.zie.dae"
Post a Comment