Ada foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
Yudhi FB, Ketua DPD PAN Kota Palembang yang tes urine positif narkoba ketika digrebek petugas. Berikut juga tiga wanita yang tertunduk saat dibawa ke Kantor BNNP Sumsel Jalan Gub H Bastari Jakabaring Palembang, Rabu (22/6).
Yudhi Cs Jalani Tes Ulang
//Tes Assemen di BNNP
PALEMBANG, SRIPO --- Dinyatakan urine positif narkoba, Ketua DPD PAN Kota Palembang Yudhi Farola Bram, kembali menjalani tes ulang guna mengetahui apakah Yudhi pecandu narkoba atau bukan. Yudhi pun diserahkan Ditres Narkoba Polda Sumsel ke Kantor BNN Propinsi Sumsel di Jalan Gun H Bastari Jakabaring Palembang, Rabu (22/6).
Dari pantauan Sripo, Yudhi tiba di Kantor BNNP Sumsel dengan wajah tersenyum ramah. Tanpa pengawalan yang ketat dari petugas, Yudhi dengan santai memasuki Kantor BNNP. Penampilan Yudhi pun tampak elegan dengan menggunakan topi putih dan tangan kanan menggenggam ponsel.
"Saya belum bisa memberikan penyataan, karena ini masih dalam proses hukum. Jika proses hukum selesai, saya berikan pernyataan resmi mengenai pengunduran diri sebanggai anggota dan pengurus PAN," ujarnya.
Ditanyai terkait hasil positif yang ditetapkan petugas penyidik, Yudhi mengatakan, proses penyidikan masih dilakukan pihak kepolisian dan harus dijalani sesuai prosedurnya. "Sekarang ini masalah salah atau benar, polisi yang menentukan. Walaupun ada unsur politis atau apa, silakan masyarakat yang menilai. Tapi karena pihak berwajib telah menetapkan saya telah positif, saya akan bertanggung jawab," ujar Yudhi.
Selain Yudhi, petugas Ditres Narkoba Polda Sumsel juga melimpahkan terperiksa lainnya yang juga hasil tes urine positif narkoba. Diantaranya tiga teman wanita yang menemani Yudhi pesta narkoba yakni berinisal ANP, RRN dan DN. Ketika masuk ke Kantor BNNP Sumsel, ketiga wanita muda ini hanya tertunduk malu sembari menutupi muka dengan masker dan tidak mau berkomentar.
Sementara itu dua pria lainnya yang juga diserahkan ke BNNP yakno Kompol JI dan ZLK, PNS Kabupaten Muba, tak terpantau masuk dari pintu depan. Diketahui keduanya masuk dari pintu samping Kantor BNNP Sumsel untuk menghindari awak media.
Selama di Kantor BNNP Sumsel, Yudhi dan bersama lima rekannya ini akan menjalani assesmen yakni tes ulang penilai dan evaluasi yang dilakukan tim assesmen terkait narkoba yang dikonsumsel keenamnnya.
Tim assesmen terdiri dari BNN, dokter, kejaksaan, penyidik kepolisian dan psikolog. Tes assesmen dibutuhkan waktu paling cepat 1X24 jam, setelah semuanya diterima tim assesmen.
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Drs Iswandi Haris mengatakan, ada dua faktor ditentukannya hukuman bagi seorang pengguna yakni, rehab dan rehab pidana lantaran berkas perkaranya tetap berlanjut dipersidangan. "Kalau hanya pemakai, tidak ada barang bukti, bisa dikenakan rehab saja. Tapi, kalau memakai dan ada barang bukti berkasnya tetap jalan. Jadi sekarang tergantung hasil assesmen, karena dari polisi masih mengumpulkan bukti lainnya. Dari Polda Sumsel, kita menerima enam orang untuk menjalani assesmen. Diantaranya tiga perempuan dan tiga laki-laki termasuk anggota Polisi dan orang Partai," ujarnya.
Ditegaskan jenderal bintang satu ini,
Dari asesment nanti akan terbukti, sudah berapa lama keenam orang mengkonsumsi narkoba. Apakah hanya sekedar pengguna yang sudah berhenti atau termasuk kategori pencandu yang juga sebagai pengedar. Tentunya hasil ini masih menunggu tim assesmen terpadu yang akan dikumpulkan.
"Untuk mengumpulkan tim assesmen butuh waktu, jadi kita tunggu saja. Pastinya selama menjalani assemen, enam orang ini berada di sini (Kantor BNNP Sumsel). Kita butuh waktu mengumpulkan tim terpadu assemen, jika sudah terbentuk, mungkin 1x24 jam sudah ada hasilnya," ujar Iswandi.
Sementaraa itu Direktur Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Irawan David Syah mengatakan, kini enam orang dinyatakan positi termasuk seorang anggota Polisi dan YFB telah dibawa ke BNNP Sumsel untuk dilakukan asesmen (penilaian). Nanti dari hasil asesment bisa ditentukan, apakah direhab atau menjalani proses lainnya.
"Tetapi kalau di tingkat penyidikan, YFB dan rekannya dikenakan pasal 127 tentang pengguna narkoba dan pasal 112 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika yakni menyimpan dan menguasai narkoba. Tim assesmen terdiri dari tiga unsur, yakni pihak kedokteran, BNN dan Polisi. Hasilnya 1-2 hari kedepan akan keluar. Kita masih punya waktu 3 hari lagi," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Yudhi digerebek oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama delapan orang di rumah singgahnya di Villa Sosial Jalan Sosial KM 5 Palembang, Minggu (19/6) dini hari. Penggrebekan dilakukan terkait diduga adanya pesta narkoba. Dari hasil penggrebekan petugas, ditemukan satu butir ekstasi hasil sisa pakai. Setelah semuanya diamankan dan menjalani tes urine, enam orang dinyatakan positif narkoba yang kini diserahkan ke BNNP Sumsel untuk menjalani assemen.(bew/cr19)



0 Response to "2206bew1.kas"
Post a Comment