Buy and Sell text links

1706bew1.kas

Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
GELAR PERKARA --- Kakek Baihaqi (67), tersangka pencabulan terhadap cucu kandungnya saat diinterogasi Kasat Reskrim Kompol Maruly Pardede ketika gelar perkara di Mapolresta Palembang, Jumat (17/6).

Bertahun-tahun Gauli Cucu Kandung

PALEMBANG, SRIPO --- Bejat yang dilakukan Baihaqi (67) alias Kakek Bai terhadap cucu kandungnya. Terhitung selama bertahun-tahun, Kakek Bai begitu teganya menggauli cucunya yang usianya masih belia. Kakek Bai pun kini diamankan petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Palembang, Sabtu (17/6).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara dan keterangan pihak keluarga yang melapor ke petugas, Kakek Bai menggauli cucunya inisial B selama enam tahun sejak tahun 2009. Ketika itu usia B masih sembilan tahun dan kini sudah berusia 15 tahun.

Aksi cabul dilakukan Kakek Bai terhadap cucunya, dilakukan di rumahnya di kawasan Mato Merah Kecamatan Kalidoni Palembang. Setiap kali melancarkan aksi cabulnya, kondisi rumah selalu kosong saat istri Kakek Bai tidak berada di rumah. Korban B merupakan anak yatim piatu dan tinggal dengan Kakek Bai.

Lantaran tak tahan melayani nafsu bejat kakeknya, Korban B menceritakan kepada pihak keluarga lainnya dan pihak keluarga pun langsung melaporkannya ke Polresta Palembang. "Sumpah, saya tidak melakukannya (mencabuli). Saya cuma pegang-pegang saja dan dia (korban) memang cucu kandung saya sendiri," ujar Kakek Bai.

Ketika ditanyai kembali untuk mengakui perbuatannya, akhirnya Kakek Bai pun mengakui aksi bejatnya. Awalnya Kakek Bai hanya pegang-pegang dan kemudian membujuk koban untuk digauli. Bahkan Kakek Bai pun tak ingat sudah berapa kali menggauli cucu kandungnya. "Saya menyesal dan saya khilaf. Padahal saya ini masih punya istri. Saya lupa berapa kali melakukannya. Awalnya saya melakukannya di dapur, tapi waktu itu cuma pegang-pegang saja. Saya sangat menyesal sekali," ujarnya.‬

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede SIK didampingi Kasubnit PPA Ipda Henny SH mengatakan, tersangka diamankan atas laporan pihak keluarga korban. Tersangka dan korban memiliki hubungan yakni antara kakek dan cucu. Selama ini korban tinggal satu rumah dengan tersangka, karena korban tidak punya orangtua.

"Tersangka ini menggauli korban terhitung sejak tahun 2009. Awalnya korban dibujuk rayu untuk melayani nafsu tersangka dengan iming-imingi diberikan uang. Dalam kasus ini tersangka dikenakan pasal 81 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujarnya.(bew)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "1706bew1.kas"