SEKAYU, SRIPO--Pemerintah Kabupaten Muba melakukan pemangkasan atau pemotongan jalur birokrasi pelaksanaan Alokasi Dana Desa/Kelurahan. Pemangkasan jalur birokrasi tersebut untuk membuat agar tidak terhambatnya pelaksanaan ADD/K di Muba.
"Dalam mempedomani pelaksanaan ADD/K, telah dikeluarkan regulasi pelaksaan tahun ini dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 tahun 106 tentang pengelolaan ADD/K Kabupaten Muba 2016," kata Plt Kepala Dinas Badan Pemberdayaan Masayrakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Muba, Bustanul Arifin, Kamis (19/5).
Dijelaskannya, dikeluarkannya Perbup tersebut dalam melancarkan mekanisme pengelolaan ADD/K dari segi regulasi mengalami banyak revisi guna penyempurnaan, efektifitas, efisiensi program, memotong jalur birokrasi yang berbelit-belit. Sehingga nantinya pemerintah Desa dapat dengan muda melaksanakan proses ADD/K.
"Jalur birokrasi yang baru tersebut, salah satunya contohnya semua dokumen diserahkan di kecamatan. Karena selama ini pemerintah desa mengalami kesulitan ketika mengurus di kabupaten," ujarnya.
Adapun perubahan lain yakni selama ini Kecamatan hanya mengetahui dan merekomendasi pelaksanaan ADD\K. Dalam aturan baru, pihak kecamatan dan pemerintahan desa berperan aktif dalam merekomendasikan pelaksanaan ADD/K.
"Pembayaran honor seperti intensif dan tunjangan perangkat desa, Kades dan Sekdes, Kadus, Rt\Rw sekarang dibayarkan per bulan. Kalau dahulu dibayarkan per tri wulan. Dan bentuk pertanggungjawaban diserahkan langsung dilakukan oleh Pemerintah Desa," ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Ekonomi Desa BPMPD Kabupaten Muba, Alibana, menambahkan, telah sepatutnya pokja kecamatan dan kepala desa mengetahui dan memahami prosedur alokasi dana desa. "Yakni dengan melaksanakan tugas verifikasi ADD/K Kabupaten Muba 2016, sesuai Perbup No 17 Tahun 2016," jelasnya. (cr13)
Dikirim melalui BlackBerry® dari 3 – Jaringan GSM-Mu
0 Response to " "
Post a Comment