Buy and Sell text links

Dua Berita Tiga Foto dulu yg lain msh diketik

Bandar Narkoba Dibekuk
* Diamankan Narkoba dan Senpira
MUARAENIM, SRIPO---Hendra Als Kenduk (33) warga Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim, hanya pasrah. Pasalnya petugas Kepolisian, berhasil mengamankan narkoba jenis Shabu dan satu puncuk senpira di dalam rumah pelaku, di Desa Gunung Megang Dalam, Muaraenim, Rabu (25/5) sekitar pukul 21.30.
Dari informasi yang berhasil dihimpun dilapangan, Kamis (26/d/2016), penangkapan terhadap tersangka Hendra alias Kenduk, berdasarkan dari informasi masyarakat yang resah dengan sepak terjang tersangka yang sering menjual dan mengedarkan narkoba di wailayah Gunung Megang dan sekitarnya. Atas informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Dan ternyata informasi tersebut benar, namun karena tersangka dikenal licin petugas belum bisa untuk menangkap tangan. Setelah petugas berhasil mendapatkan informasi jika didalam rumahnya ada narkoba, barulah petugas melakukan penangkapan. Awalnya tersangka tidak mengakui dan terus mengelak, namun petugas tidak mudah percaya dan akhirnya melakukan pengeledahan di seluruh dalam rumahnya dan berhasil menemukan sebuah tas sandang berwarna coklat yang berisi narkoba jenis shabu yakni tiga paket besar, lima paket kecil, dua bal plastik bening kecil, satu unit timbangan digital, tiga skop, dua HP Merk Nokia, uang tunai sebesar Rp 450 ribu dan satu pucuk Senpira berikut sembilan butir amunisi jenis M 16 kaliber 5,56 dan satu butir peluru jenis revolver kaliber 3,8.
Kapolres Muaraenim AKBP Nuryanto didampingi Kasubag Humas Iptu Arsyad Agus, saat ini, pelaku bersama barang bukti dan senpira sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.(ari)
CAPTION FOTO :
Bandar Narkoba : Tampak Hendra Als Kenduk (33) warga Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim, tidak berkutik ketika ditemukan narkoba jenis Shabu dan satu puncuk senpira di dalam rumah pelaku, di Desa Gunung Megang Dalam, Muaraenim, Rabu (25/5) sekitar pukul 21.30.


Amankan 900 Liter BBM Illegal
PALI, SRIPO---Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Suharman alias Suhar (50) warga Desa Benuang, Kecamatan Talangubi, Kabupaten PALI, berhasil dibekuk karena diduga telah melakukan pencurian minyak milik PT Pertamina Field Pendopo, Talangubi, Kabupaten PALI, Kamis (26/5).
Penangkapan tersangka, setelah sebelumnya dilaporkan oleh security PT Pertamina Field Pendopo Wardi (51) warga Jl Telaga Said, Kelurahan Talangubi Barat, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, dengan LP / B / 97 / IV /2016/ SUMSEL / RES M ENIM / SEK TL UBI, tanggal 8 April 2016.
Dari informasi yang berhasil dihimpun dilapangan, Kamis (26/5), kejadian pencurian (illegal taping) tersebut pertamakali diketahui, Jumat (8/4) sekitar pukul 21.00 di Talang Kampai, Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Pada saat itu, security Pertamina Field Pendopo, sedang melaksanakan patroli rutin di jalur pipa Pertamina dari SP 1 Benuang menuju Benakat Timur dengan menggunakan mobil patroli security PT Pertamina Field Pendopo. Setibanya di lokasi kejadian, beberapa petugas security Pertamina melihat ada satu unit mobil pick up merk Daihatsu Grand Max warna silver metalik BG 9956 DJ berhenti di dekat jalur pipa PT Pertamina Field Pendopo yang telah bermuatan minyak kondensat sebanyak 30 jerigen ukuran 30 liter atau sekitar 900 liter minyak kondensat. Kemudian petugas security melakukan pemeriksaan dan melihat pelaku Suhar sedang mengambil minyak tersebut dengan cara memasang clem di line pipa ukuran enam inchi milik PT Pertamina Field Pendopo yakni dengan cara mengalirkan minyak tersebut dengan menggunakan selang sepanjang 200 meter ke dalam tabung jerigen yang telah disediakan olehnya di atas mobil pickup dan siap dijual. Namun ketika petugas akan mengamankannya, pelaku sudah keburu melarikan diri dengan meninggalkan kendaraan beserta barang bukti jerigen yang sudah berisi minyak. Atas temuan tersebut lalu, petugas security membawa kendaraan beirkuti barang bukti serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talangubi. Atas laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran dan setelah sebulan lebih menghilang akhirnya pelaku berhasil dibekuk dirumahnya.
Kapolres Muaraenim AKBP Nuryanto melalui Kapolsek Talangubi Kompol Janton didampingi Kasubag Humas Iptu Arsyad Agus, pihaknya telah mengamankan pelaku bersama barang bukti satu unit Mobil merk Daihatsu jenis Grand Max model Pick-up warna silver metalik BG 9956 DJ, 30 Jerigen ukuran 30 liter, selang dan lain-lain, guna pemneriksaan lebih lanjut.(ari)
CAPTION FOTO :
Tersangka Suharman
BB BBM Illegal


Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dua Berita Tiga Foto dulu yg lain msh diketik"