Buy and Sell text links

Divonis 18 Tahun Yushendri Tertunduk
//Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap PNS di Sekayu
 
SEKAYU, SRIPO—Sidang lanjutan terhadap kasus pembunuhan terhadap terdakwa Yushendri memasuki vonis terhadap dirinya dengan vonis hukuman 18 tahun penjara. Vonis tersebut diberikan kepada terdakwa, karena terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 340 KUHP dengan melakukan pembunuhan berencana.
 
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, Selasa (3/5) dilakukan pengawalan ketat oleh pihak kepolisian dan POM.  Terdakwa yang mengenakan baju koko berwarna biru berlengan panjang, sesekali tertunduk ketika majelis hakim Imam Santoso SH MH, yang menyatakan dirinya di vonis 18 tahun penjara, serta membayar biaya sidang sebesar Rp 5 ribu.
 
Pada saat pembacaan vonis tersebut hakim bertanya kepada terdakwa Yushendri apakah dirinya menerima keputusan tersebut atau banding. Setelah difikir oleh terdakwa, lalu hakim menyuruh terdakwa untuk berkonsultasi terhadap penasehat hukumnya. Dan didapati hasil bahwa terdakwa menerima keputusan tersebut.
 
" saya terima keputusannya, pak," katanya dalam persidangan.
 
Sementara itu, Jaksa Penuntut umum (JPU) Abdul Haris SH  mengatakan putusan 18 tahun penjara tersebut sesuai dengan tuntuntan yang sebelumnya disampaikan pada pembacaan tuntutan sidang-sidang seblumnnya
 
" Ya, putusan ini sesuai dengan tuntuntan kita waktu lalu terhadap terdakwa  Yushendri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Atas dasar itulah, terdakwa dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara," ungkapnya.
 
Terpisah, Pensehat Hukum terdakwa, Nuri Hartoyo mengatakan bahwa terdakwa tidak banding dan fikir-fikir, menerima keputsan hakim. "terdakwa menerima apa keputusan yang dibacakan oleh majelis hakum," jelasnya.

Perlu diketahui,  korban Bonik merupakan warga Sekayu yang berprofesi sebagai PNS di dinas perkebunan Pemkab Muba. Korban tewas ditusuk pada saat menghadiri acara pesta perkawinan di Talang Jawa Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman, Muba. Akibat hal tersebut korban menderita 3 luka tusukan pada bagian dada kiri 1 liang, dada kanan 1 liang, tangan kiri 3 liang.  

Sedangkan terdakwa Yushendri langsung melarikan diri dan akhirnya ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Babat Toman saat berada dilokasi pelariannya Desa Sukamana Kecamatan Jambe, Kabupaten Tanggerang, sekitar pukul 00.30 wib, pada Kamis 12 november 2015. (cr13)
 


Foto diwarna : BNK
Ket foto : Terdakwa Yushendri tertunduk pada saat pembacaan vonis terhadap dirinya atas kasus pembunuhan berencana.
Dikirim melalui BlackBerry® dari 3 – Jaringan GSM-Mu

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " "