ada foto
SRIPO/WAWAN SEFTIAWAN
DIMUSNAKAN : Tampak Walikota Pagaralam bersama unsur Muspida yang ikut memusnakan Barang Bukti (BB) sejumlah kasus yang telah Inkracht.
Kejari Pagaralam Musnahkan Barang Bukti 24 Perkara Umum
PAGARALAM, SRIPO -- Berbagai macam Barang Bukti (BB) dari 24 berkas perkara Priode Juli 2015-Mei 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) di musnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagaralam.
Pantauan Sripo, Selasa (17/5), pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Kota Pagaralam yang dilakukan oleh Kejari, Walikota, Kapolres, Pabung, Kepala Pengadilan Negeri serta Unsur Muspida se-Kota Pagaralam yang diawali dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.
Kejari Kota Pagaralam, Ranu Indra melalui Kasi Pidum Kejari Kota Pagaralam, Gusti Nugrah Agus Sumardika mengatakan, adapaun barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti dari Perkara tindak pidana umum.
" Barang bukti yang kita musnakan ini merupakan barang bukti dari kasus tindak pidana umum yang kita tangani," ujarnya.
Barang bukti yang akan dimusnahkan dan telah berkekuatan hukum priode Juli 2015-Mei 2016 meliputi 3,94 gram shabu dari 5 berkas perkara, narkotika jenis ganja 2,564,59 gram dari 11 perkara, narkotika jenis exctasy 1,45 gram dari 1 berkas perkara.
"Selian itu kita juga memusnakan 3 pucuk senjata api rakitan (senpira) dari 3 berkas perkara, 4 bila senjata tajan (sajam) dari 4 perkara,4 lembar uang palsu (Upal) pecahan lima puluh ribu rupiah dari 1 perkara," katanya.
Pihaknya mengatakan, kegiatan pemusnaan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin yang memang harus dilakukan. Namun barang bukti yang dimusnakan merupakan barang bukti yang sudah memiliki ketetapan hukum.
"Barang bukti merupakan barang bukti dari beberapa kasus yang kita tangani. Dan saat kasus-kasus tersebut sudah memiliki ketetapan hukum atau sudah diputuskan oleh pihak pengadilan. Jadi barang tersebut kita musnahkan," jelasnya.(one)
0 Response to "BERITA PAGARALAM 1"
Post a Comment