Pemalak Jalintim Mulai Diringkus
KAYUAGUNG, SRIPO – Dua pemalak yang biasa beraksi melakukan pemalakan terhadap para sopir angkutan barang dan jasa yang melintas di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), berhasil diringkus oleh jajaran Polsek Kota Kayuagung.
Kedua pelaku tadi yakni, Dedy (20) dan Roman (23) keduanya warga Desa Banding Anyar. "Kedua pelaku pemalak ini kita ringkus ketika sedang melancarkan aksinya kawasan Desa Banding Anyar, Selasa (17/5) dini hari," kata Kapolres OKI AKBP Amazona Pelamonia SH SIk melalui Kapolsek Kota Kayugung AKP Padli SH.
Dalam penangkapan kedua tersangka tadi, selain kedua pelaku, jajaran Polsek Kota Kayuagung juga berhasil mengamankan barang bukti uang hasil pemalakan sebesar Rp 60.000, berikut dua kendaraan roda dua tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan.
Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Kota Kayuagung Ipda Sulardi SH MH mengatakan, penindakan tegas terhadap pelaku aksi premanisme, pemalal berbuntut dari banyaknya keluhan dan laporan dari sopir yang melapor ke pihak kepolisian yang sering menjadi korban ketika melintasi kawasan tersebut.
"Saat diringkus, kedua pelaku ini sedang melancarkan aksinya. Meski tidak ada perlawanan, di tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti uang hasil pemalakan sebesar Rp 60.000 berikut dua kendaraan sepeda motor tanpa surat menyurat," ujar Sulardi.
Ditambahkannya, sebenarnya saat kejadian ada sekitar 8 orang pelaku aksi pemalak liar di sepanjang Jalintim Banding Anyar, namun untuk sementara ini hanya dua tersangka yang berhasil kita amankan.
Dijelaskannya juga bahwa mereka ini sebenarnya ada izinnya, tetapi hanya sebatas mengatur kendaraan yang masuk ke arah rumah makan. Jikapun ada para sopir yang ingin memberikan uang atas jasa mereka itu hanya sebatas keikhlasan, tetapi pada kenyataannya justru melakukan pungli dan jelas ini melenceng dari izin yang mereka kantongi.
"Untuk sementara kedua tersangka ini akan dikenakan Pasal 368 KUHP Tindak Pidana Pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," kata kanit.
Lanjut dia, langkah penindakan tegas ini merupakan upaya untuk memberikan keamanan dalam masyarakat dan tidak hanya terhadap para pelaku aksi premanisme, kita juga akan terus melakukan upaya pengamanan berupa giat patroli hunting mulai dari pukul 01.00 dini hari hingga pukul 05.00.
"Istilahnya tuh kita terapkan jam malam. Jadi kalau bisa tidak ada lagi masyarakat yang nongkrong di jam-jam tersebut, karena pada jam-jam inilah cenderung dan dikhawatirkan terjadi tindakan kejahatan. Giat patroli hunting ini akan dilaksanakan secara terus-menerus guna menekan tindakan kejahatan kriminal, seperti tindakan pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian berat (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor)," pungkasnya.
Terpisah, tersangka Roman menampik bila apa yang mereka lakukan merupakan tindakan pemalakan liar. Karena, dikatakan dia, ia bersama rekannya Dedy hanya diajak oleh rekan seprofesinya, yaitu Gelek.
"Untuk Gelek sendiri itu sudah mengantongi surat izin, namun dia tidak bisa menjelaskan surat izin yang dikantongi rekannya itu didapat dari mana," katanya.
Bapak satu anak ini juga mengaku kalau dirinya dan rekannya Dedy selama bekerja tidak pernah melakukan pemalakan. Uang yang diterima dari para sopir itu berdasarkan keikhlasan si pemberi.
"Setiap menerima uang dari sopir itu saya selalu tanyakan ke mereka, ikhlas ya pak uang ini," kilah dia sambil memperagakan saat menerima uang dari sopir angkutan barang/jasa.
Ia juga berkilah kalau apa yang dirinya lakukan tersebut, karena tidak ada pilihan lagi. Sebab, sebelum ia bergabung dan ikut dalam kelompok mereka, kerjanya sehari-hari hanya bertani. Itupun dia mengaku selama bertani menggunakan lahan yang dirinya sewa, bahkan menumpang milik orang lain.
"Hasil bertani tidak dapat mencukupi kebutuhan keluarga, makanya saya mau saja diajak bergabung dalam kelompok itu. Selama bergabung, hasil uangnya cukuplah pak buat beli beras 2 kg sehari," pungkasnya. (mbd)
SRIPO/MAT BODOK
PEMALAK -- Kedua tersangka pemalakan terhadap para sopir Dedy (20) dan Roman (23) keduanya warga Desa Banding Anyar dibekuk Jajaran Polsek Kayuagung.
0 Response to "Berita OKI"
Post a Comment