Presidium Minta Persetujuan Kepala Daerah
- Pemekaran Propinsi Sumselbar
SRIPOKU.COM, MURATARA - Wacana pemekaran propinsi Sumatera Selatan Barat (Sumselbar), kian mengerucut. Enam daerah yang digadangkan bakal masuk dalam Propinsi Pemekaran Sumselbar, yaitu Musirawas, Musirawas Utara (Muratara), Lubuklinggau, Empatlawang, Lahat dan Pagaralam, sudah membentuk Presidium Pemekaran Sumselbar dan perwakilan presidium dari enam daerah tersebut. Sampai sejauh ini, pihak presidium sudah mengajukan usulan pemekaran ke Komisi II DPR-RI dan DPD-RI.
"Presidium pemekaran Sumselbar sudah terbentuk pada 14 April 2016, dan presidium sudah mengajukan usulan pemekaran ke Komisi II DPR-Ri dan DPD-RI, sebeluk masa reses," ungkap Syapran Suprano, perwakilan Presidium Sumselbar Kabupaten Muratara, Senin (9/5).
Dikatakan, setelah pengajuan usulan pemekaran Sumselbar ke DPR-RI dan DPD-RI, saat ini pihak presidium sedang dalam tahap audiensi ke enam kepala daerah dan DPRD yang masuk dalam wilayah pemekaran Sumselbar. Tujuan audiensi adalah, meminta persetujuan kepala daerah, untuk membuat usulan pemekaran sesuai dengan PP-78 tahun 2007, tentang pemekaran. Terkait dengan ini menurutnya, presidium sudah melakukan audiensi dengan Bupati Muratara dan DPRD Muratara, dan tanggapannya terhadap usulan pemekaran Propinsi Sumselbar cukup positif.
Setelah itu lanjut Syapran Suprano, pihak presidium juga secara bertahap akan melakukan audiensi dengan kepala daerah lainnya, yang masuk dalam wilayah pemekaran Sumselbar. Menurutnya, audiensi perlu dilakukan, sebab sesuai dengan persyaratan pemekaran, salah satunya adalah berdasarkan usulan kepala daerah. Kemudian syarat lainnya adalah persetujuan dari DPRD dan adanya keinginan dari masyarakat.
"Sesuai dengan PP-78 tahun 2007 tentang pemekaran, tiga komponen tersebut, yaitu usulan kepala daerah dengan persetujuan DPRD dan keinginan masyarakat harus terpenuhi. Tiga komponen ini, syarat untuk dibuat usulan pemekaran oleh gubernur ke Mendagri," katanya.
Diakui oleh Syapran Suprano, saat ini pemekaran memang sedang dimoratorium. Namun, yang penting menurutnya, usulan pemekaran dan persyaratan pendukung yang diperlukan, diajukan dulu. Sehingga, saat moratorium dibuka kembali, maka usulan yang sudah masuk, akan dibahas oleh DPR-RI, karena sudah lebih dulu terdaftar di Komisi II. "Sekarang memang masih moratorium. Namun harapan kita, nanti saat moratorium dibuka kembali, maka usulan yang sudah masuk akan dibahas di DPR-RI, maka kita usulkan dulu. Hasil pertemuan kami dengan DPR-RI, yang penting usulan itu harus masuk dulu," katanya. (zie)
Ket foto
Syapran Suprano, perwakilan Presidium Sumselbar Kabupaten Muratara.
Dikirim dari ponsel cerdas BlackBerry 10 saya dengan jaringan Telkomsel.
0 Response to "Berita 0905.zie.dae"
Post a Comment