Buy and Sell text links

2505bew1.kas

Ada foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
RICUH --- Terdakwa Dipo yang langsung diamankan petugas sembari diteriaki keluarga korban seusai mendengarkan putusan vonis majelis hakim di PN Klas IA Palembang, Rabu (25/5).

Ibu-ibu pun Ikut Baku Hantam
//Sidang Jambret Dosen MDP Ricuh

PALEMBANG, SRIPO --- Suasana Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, mendadak heboh dan terjadi kericuhan, Rabu (25/5). Suasana ricuh lantaran sejumlah pengunjung sidang saling serang dan baku hantam.

Bukan hanya pengunjung laki-laki, pengunjung wanita yang merupakan ibu-ibu rumah tangga pun ikut-kutan saling serang untuk baku hantam. Beruntung aksi terjadinya baku hantam antar pengunjung ini mampu diatasi petugas keamanan yang selalu siap siaga menjaga situasi aman.

Kericuhan aksi saling serang pengunjung ini terjadi usai sidang putusan vonis terdakwa Dipo kasus jambret dosen MDP Palembang yang korbannya meninggal dunia. Pasca Hakim Ketua Parlas Nababan SH MH memutuskan terdakwa Dipo bersalah dan dijatuhi vonis hukuman pidana 13 tahun penjara, suasana ruang sidang pun menjadi riuh dan keluarga korban berteriak menyambut antuasias atas putusan mejalis hakim.

Namun kericuhan terjadi saat salah seorang keluarga korban memaki dan mengancam terdakwa Dipo saat akan keluar ruang sidang. "Pembunuh...," teriak salah seorang keluarga korban.
Lantaran tak terima teriakan keluarga korban, keluarga terdakwa yang ada dalam ruangan pun membalas teriakan dan mengatakan bahwa terdakwa Dipo bukan pelakunya. "Bukan pelaku yang sebenarnya, ini salah tangkap," teriak keluarga terdakwa.

Terjadi cekcok antara keluarga korban dan keluarga terdakwa, berujung saling serang. Bahkan terdakwa Dipo pun diserang hingga ke ruang tahanan sementara. Keluarga terdakwa pun menghalangi dan terjadilah saling pukul antara keluarga korban dan keluarga terdakwa. Petugas keamanan dari Kejari Palembang, Polresta Palembang dan PN Palembang pun dibuat kewalahan. Lantaran keluarga korban tetap ngotot untuk mendekati keluarga terdakwa, karena tak terima salah seorang keluarga korban dipukuli keluarga terdakwa. "Mereka memukul ibu saya, kalau berani sama saya," teriak salah seorang keluarga korban.

Suasana kericuhan pun hampir terjadi 30 menit lamanya. Bahkan di bawah guyuran hujan, kedua belah pihak saling berteriak dan saling menantang satu sama lainnya. Namun akhirnya kericuhan terhenti setelah petugas keamanan dengan cepat menjauhkan jarak anatara keluarga korban dan keluarga terdakwa.

"Suasana ini sudah kita antisipasi sebelumnya. Makanya keamanan di kawasan pengadilan disiagakan petugas yang selalu siap menjaga keamanan. Dalam masalah ini dinilai wajar, karena emosi keluarga masih saja tak terima ada keluarganya yang meninggal dunia. Pastinya situasi sudah aman dan terkendali," ujar Saiman SH MH, Humas PN Klas IA Palembang.

Pada putusan vonis majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Parlas Nababan SH MH, terdakwa Dipo dinyatakan terbukti bersalah dan divonis hukuman pidana kurungan penjara 13 tahun penjara. Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, terdakwa Dipo telah melakukan perbuatan pidana sesuai tuntutan jaksa sebelumnya. Pada sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Arsean SH, menuntut dengan hukuman pidana kurungan penjara selama 15 tahun penjara. Jaksa menilai perbuatan terdakwa Ari yang melakukan aksi jambret telah melanggar pasal 365 ayat 3 KUHP yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Dipo alias Aan dan terdakwa Ari (berkas terpisah dan divonis 13 tahun penjara), diringkus Unit Intelkam Polresta Palembang di kediamannya masing-masing, Minggu (8/11/2015). sekitar pukul 16.30. Namun untuk tersangka Dipo alias Aan, petugas terpaksa melumpuhkannya dengan satu kali tembakan pada bagian kaki karena hendak melarikan diri saat di bawa ke kantor polisi.

Dari hasil penyidikan petugas, kedua tersangka Dipo alias Aan dan Ari, merupakan pelaku penjambretan terhadap korban Leni (29), dosen STIK MDP Palembang di Jalan Bay Salim kawasan Rambang Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang Kamis (8/10/2015) sekitar pukul 17.00. Akibatnya korban terjatuh dari sepeda motornya dan kemudian dirawat di rumah sakit. Namun setelah mendapatkan perawatan dengan kondisi luka pecah pembuluh darah, akhirnya korban meninggal dunia pada Senin (12/11/2015) di RS RK Charitas Palembang.(bew)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

  • Tetap Optimis Capai Top SkorTetap Optimis Capai Top Skor PALEMBANG, SRIPO--Alberto Goncalves Da Costa tetap optimis bisa bersaing dalam perebutan top skor di Torabika … Read More...
  • Karhutla Harus Didukung PendanaanKarhutla Harus Didukung Pendanaan* Gelar Rapat Koordiniasi Antar Perusahaan PerekebunanMUARAENIM, SRIPO---Untuk mengantisipasi kebakaran hut… Read More...
  • Berita OKIJaring Aspirasi Warga Dipelosok Desa KAYUAGUNG, SRIPO – Safari Ramadhan benar-benar dimanfaatkan oleh tokoh pemuda Pantai Timur H Abdiy… Read More...
  • Berita 2006.zie.daeBukit Beton Rawan Laka- Kalau Macet Masuk Jalur AlternatifMUSIRAWAS, SRIPO - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan I… Read More...
  • Tiga berita tiga fotoInsan Pers Dukung Muzakir Maju Pilgub SumselMUARAENIM, SRIPO---Meski masa jabatan Bupati Muaraenim masih dua tahun lagi, namun insan pers Mu… Read More...

0 Response to "2505bew1.kas"