Buy and Sell text links

2305bew1.kot

Ada foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
TETAP BERTAHAN --- Sejumlah warga yang tetap bertahan di depan runtuhan rumah yang dibongkar petugas Polda Sumsel di kawasan belakang Komplek Pakri di Jalan Bina Warga Gang Baru RT 34 Kelurahan Duku Kecamatan IT II Palembang, Senin (23/5).

Siang Kepanasan Malam Kehujanan
//Warga Tagih Janji Polda Sumsel

PALEMBANG, SRIPO --- "Siang cuacanya panas dan kalau malam sering kali kehujanan, namun saya dan warga lainnya tetap bertahan. Karena kami sampai saat ini belum menerima uang yang dijanjikan Polda Sumsel. Jadi sampai uang yang dijanjikan belum kami terima, saya dan warga lainnya tetap bertahan," ujar Atub, salah seorang warga penggusuran di kawasan belakang Komplek Pakri di Jalan Bina Warga Gang Baru RT 34 Kelurahan Duku Kecamatan IT II Palembang, Senin (23/5).

Hampir sepekan pasca digusur dan pembongkaran paksa oleh petugas Polda Sumsel pada Selasa (17/5), Atub bersama warga lainnya sebanyak 10 Kepala Keluarga (KK), memilih tetap bertahan dengan beralaskan papan dan tenda terpal. Meskipun rumah sudah rata dengan tanah, tak membuat warga

"Mau pindah kemana, karena kami belum menerima ganti rugi yang dijanjikan Polda Sumsel sebesar Rp5 juta setiap KK. Kalau sudah diganti uang, mungkin kami akan pindah cari kontrakan. Tapi saat ini kami tidak punya uang sama sekali untuk pindah. Anak dan istri terpaksa menumpang rumah tetangga, karena anak-anak mau sekolah," ujar Atub yang sudah puluhan tahun mendiami ruamhnya yang dibongkar petugas Polda Sumsel.

Sama halnya diungkapkan Yanto yang juga tetap memilih bertahan di reruntuhan rumahnya yang dibongkar. Warga yang memilih bertahan dikarenakan tidak ada pilihan, lantaran tidak memiliki uang untuk pindah rumah. Sampai kapan pun sebelum menerima ganti rugi yang dijanjikan, warga akan tetap bertahan.

"Kami bukan untuk membangkang, tapi kami ingin tagih janji Polda Sumsel yang katanya akan ganti rugi setiap KK Rp 5 juta. Tapi kami 10 KK sama sekali tidak menerima ganti rugi, sedangkan warga lainnya sudah dapat ganti rugi. Padahal kami sudah puluhan tahun dan rumah yang dibongkar adalah milik kami. Jadi kami meminta keadilan," ujarnya.

Yanto mengatakan sebanyak 10 KK yang jumlah jiawanya ada sekitar 40-an orang kini hidup tak menentu. Terutama bagi anak-anak yang harus menumpang ke rumah orang lain agar tetap bisa sekolah dan bisa tidur nyenyak. "Ada sepuluh KK yang tidak menerima ganti rugi, yakni Atup, Rasidi, Siska, Heri, Anggi, Sarkim, Rudi, Lukman, Sugiarto dan Fatimah. Kami hanya minta ganti rugi sesuai yang dijanjikan, setelah itu kami pilih pindah untuk cari kontrakan," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Selasa (17/5) Polda Sumsel mengerahkan puluhan petugas melakukan pembongkaran secara paksa terhadap puluhan rumah warga yang diklaim mendirikan bangunan tanpa izin. Sebanyak ratusan warga pun harus pasrah rumahnya digusur tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.(bew)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "2305bew1.kot"