Kami Terpaksa Tidur di Jalan
//Warga Minta Polda Tepati Janji
PALEMBANG, SRIPO --- Pasca digusur untuk mengosongkan rumah secara paksa oleh petugas kepolisia Polda Sumsel, sebagian warga yang bermukim di Jalan Bina Warga 2 Gang Baru RT 34 Kelurahan Duku Kecamatan IT II Palembang, tetap memilih bertahan di depan rumahnya masing-masing, Rabu (18/5).
Dari pantaun Sripo, sebagian warga bertahan dengan mendirikan tenda dengan atap terpal tanpa alas. Bahkan barang-barang terlihat berantakan sekitaran tenda warga. Seperti dialami Rudi (40) bersama istri dan anaknya yang terpaksa bertahan di depan rumahnya yang sudah rata dengan tanah. Rudi dan keluarganya pun sudah satu malam tidur di jalan setapak dengan perlengkapan seadanya.
"Mau pindah kemana lagi, kami tidak ada tempat untuk pindah. Kami masih bertahan karena memang tidak ada tempat lagi, anak dan istri saya pun harus tidur di jalan dengan tenda terpal ini. Anak saya pun terpaksa tidak sekolah, padahal sebentar lagi ujian," ujar Rudi.
Mengenai harapannya, Rudi dan warga lainnya sangat berharap pihak Polda Sumsel menepati janjinya untuk memberikan uang kerohiman sebagai uang penggusuran. Karena sebelumnya pihak Polda Sumsel sudah berjanji akan memberikan uang kerohiman sebesar Rp5 juta setiap KK (Kepala Keluarga).
"Kami bertahan karena belum dapat uang kerohiman, sedangkan yang lain ada yang dapat. Ini sangat tidak adil, kami tidak bisa berbuat apa-apa karena tidak ada uang untuk kontrak rumah. Biar perlu kepada bapak Kapolda agar melihat langsung kondisi kami yang digusur ini," ujarnya.
Begitu juga dirasakan Fatimah (70), janda tua yang kini tingga hidup sendirian. Rumah yang sudah dihuninnya puluhan tahun, dibongkar secara paksa sehingga dirinya tidak ada tempat tinggal lagi dan tinggal bersama warga lainnya yang belum ada tempat tinggal.
"Sebentar lagi mau masuk bulan puasa, kami tidak ada tempat tinggal. Sampai saat ini tidak ada solusinya jadi hanya bertahan di rumah yang dibongkar ini, kami bingung mau mengadu dengan siapa, karena yang bongkar rumah kami adalah polisi," ujar Fatimah yang terus meneteskan air matanya.
Sementara itu Ketua RT 34 Yunus mengatakan, ada 32 rumah yang dibongkar petugas Polda Sumsel. Warga yang digusur ini sebelumnya sudah dipidanakan atas kasus menempati lahan tanpa izin, akan tetapi pada sidang di pengadilan tidak terbukti dan warga semuanya dibebaskan dari tuntutan. "Sebagian warga masih bertahan, karena banyak warga yang belum ada tempat tinggal. Kami sebagai warga masih bingung atas pembongkaran ini yang kesannya sangat dipaksakan tanpa ada kompromi sebelumnya dengan warga," ujarnya.(bew)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "1805bew1.kot"
Post a Comment