Aidil Menangis Dipelukan Keluarga
//Riamon Langsung Gendong Anaknya
PALEMBANG, SRIPO --- Raut wajah empat mantan pimpinan DPRD Muba yang menjadi terdakwa kasus korupsi, sontak memerah dengan ekspresi pasrah ketika mendengarkan putusan vonis majelis hakim pada sidang vonis di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Selasa (10/5).
Empat mantan pimpinan DPRD Muba yakni Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura dan Aidil Fitri yang merupakan terdakwa penerima kasus suap pengesahan LKPJ 2014 dan R-APBD 2015 Kabupaten Muba, akhirnya dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim.
Berdasarkan putusan vonis majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Parlas Nababn SH MH, keempat terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Riamon Iskandar, Islan Hanura dan Aidil Fitri, divonis hukuman pidana kurungan masing-masing lima tahun penjara. Sedangkan untuk Darwin AH divonis hukuman pidana kurungan enam tahun penjara. Selain itu juga empat terdakwa diputuskan untuk membayar denda masing-masing Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
Menanggapi putusan vonis majelis hakim, empat terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya masing-masing menyatakan pikir-pikir atas putusan yang diterima. Tampak seusai sidang, ekpresi empat terdakwa tampak tenang dan tegar.
Namun ekpresi Aidil Fitri sontak pecah tak kuasa menahan kesedihannya setelah melihat keluarga dan kerabatnya di bangku pengunjung sidang. Kedua mata Aidil Fitri terlihat meneteskan air matanya dan berulang kali mengusap air matanya sembari merangkul keluarganya yang memberikan dukungan untuk tetap sabar atas vonis hukuman yang diterimanya.
Berbeda dengan Islan Hanura dan Darwin AH yang tetap tenang dan tegar saat keluar dari ruang persidangan. Begitu juga dengan Riamon Iskandar yang tetap mencoba tenang meskipun raut wajah terlihat pasrah dengan mata yang berkaca-kaca menahan sedihnya. Biasanya pada sidang-sidang sebelumnya, Riamon selalu tampak sedih dengan meneteskan airmatanya. Bahkan Riamon pun terlihat langsung menggendong anaknya yang masih kecil di luar ruang sidang dengan ekpresi riang menutupi kesedihannya di depan anaknya.
"Alhamdulillah sidang akhirnya sudah selesai. Saya meminta maaf kepada masyarakat Musi Banyuasin dan keluarga atas kesalahan saya ini. Sekali lagi saya mohon maaf kepada semuanya. Atas putusan vonis majelis hakim ini saya pikir-pikir dulu," ujar Riamon Iskandar yang tetap berusaha tenang.
Sementara itu JPU KPK Kristanti SH dan Abdul Basir SH yang menghadiri sidang vonis, juga menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim yang lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya ke empat terdakwa dituntut JPU KPK dengan hukuman pidana yang lebih tinggi. Untuk terdakwa Riamon Iskandar, Islan Hanura dan Aidil Fitri (terdakwa 1,3 dan 4), masing-masing dituntut hukuman pidana kurungan lima tahun enam bulan penjara dan denda masing-masing Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Darwin AH, dituntut hukuman pidana lebih berat dari ketiga rekannya. Terdakwa Darwin AH dituntut hukuman pidana tujuh tahun kurungan penjara dan denda Rp 300 juta subsider lima bulan penjara.
"Kami pikir-pikir dulu (atas putusan majelis hakim). Karena masih ada pertimbangan yang akan kita diskusikan terlebih dulu. Jadi kami pikir-pikir dulu. Begitu juga dengan putusan vonis Pahri-Lucy yang sampai saat ini panitera tipikor belum menerima laporan apakah banding atau tidak," ujar JPU KPK Kristanti SH.
Seperti diketahui, empat pimpinan DPRD Muba merupakan tersangka kasus suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014. Penyidik KPK menetapkan sebagai tersangka pasca tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang, 19 Juni 2015 lalu.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 2,56 miliar di dalam tas besar merah maron serta empat orang tersangka yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar (keduanya anggota DPRD Muba), Syamsudin Fei Kepala DPPKAD, dan Faysar Kepala Bappeda. Bahkan keempat tersangka yang tertangkap OTT, telah menjalani masa hukuman di Rutan Pakjo Palembang setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang.(bew/cr19)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "1005bew1.kas"
Post a Comment