Buy and Sell text links

0205bew3.kas

Ada foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
BACAKAN PLEDOI --- Darwin AH yang membacakan pledoi bersama tiga terdakwa lainnya yakni Riamon Iskandar, Islan Hanura dan Aidil Fitri ketika sidang di Pengadilan Tipikor PN Klas IA Palembang, Senin (2/5).

Darwin Ngotot Minta Bebas
//KPK Tetap Pada Tuntutan

PALEMBANG, SRIPO --- Darwin AH, salah satu mantan pimpinan DPRD Muba yang menjadi terdakwa penerima suap, ngotot minta dibebaskan dari tuntutan hukuman pidana. Permintaan ini disampaikan Darwin dalam pledoi atau nota pembelaannya pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Senin (2/5).

Membacakan sendiri surat pledoinya yang cukup tebal dihadapan majelis hakim, Darwin tetap bersikukuh sama sekali tidak menerima uang suap apa yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (KPU). Sehingga Darwin pun meminta kepada majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Parlas Nababan SH MH, untuk dibebaskan dari tuntutan. "Saya hanya menyampaikan program kerja dan sama sekali tidak menerima uang (suap)," ujar Darwin yang begitu tegas dan lugas membacakan pledoinya.

Empat terdakwa yakni Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura dan Aidil Fitri, secara bergantian menyampaikan nota pembelaannya masing-masing. Terdakwa Riamon Iskandar tak kuasa menahan air matanya saat menjalani sidang. Ketika itu Riamon meneteskan air matanya disaat penasehat hukumnya membacakan pledoi. Terutama saat meminta hukuman seadil-adilnya kepada majelis hakim.

Riamon memiliki lima orang anak yang masih kecil dan menjadi tanggungannya. Uang suap yang diterimanya bukan untuk memperkaya diri sendiri, melainkan untuk kepentingan partai. Bahkan untuk mengembalikan uang suap kepada penyidik KPK, Riamon pun terpaksa menjual harta warisan milik orangtuanya.

Sementara terdakwa Islan dan Aidil, dalam peldoinya mengakui telah bersalah dan menyesal. Sehingga keduanya pun meminta hukuman seringan-ringannya kepada majelis hakim. Sesuai mendengarkan peldoi keempat terdakwa, Hakim Ketua Parlas Nababan SH MH menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Selasa (10/5) dengan agenda putusan vonis.

Menanggapi pledoi empat terdakwa, JPU KPK M Wiraksajaya SH mengatakan, tuntutan sudah sesuai peran masing-masing empat terdakwa dan pastinya berdasarkan fakta persidangan. Sehingga tidak perlu adanya tanggapan atas pembelaan empat terdakwan. "Semuanya sudah jelas, jadi kami jaksa tetap pada tuntutan. Tentunya semua ini sudah dibuktikan dengan fakta persidangan," ujarnya.

Sementara itu penasehat hukum H Mil Benny SH dan Tubagus Sulaiman SH yang mendampingi terdakwa Darwin mengatakan, Darwin minta dibebaskan tentunya memiliki dasar yang kuat dan bukan semata-mata minta dibebaskan.

"Pastinya ada keganjilan, saudara Darwin sama sekali tidak pernah menerima uang suap apa yang dituntut jaksa. Sehingga dakwaan jaksa tidak terbukti. Kinerja Darwin sebagai anggota dewan sangat vokal terutama dalam menyampaikan programn kerjanya. Intinya Darwin tidak menerima uang suap dan tidak ada bukti," ujarnya.

Sedangkan menurut penasehat hukum Yoppie Bharata yang mendampingi terdakwa Islan Hanura, meminta majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringannya. Karena Islan Hanura sangat koperatif selama penyidikan dan persidangan.

Sebelumnya pada sidang tuntutan, empat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penerima kasus suap pengesahan LKPJ 2014 dan R-APBD 2015 Kabupaten Muba. Keempat terdakwa dinilai JPU KPK yang dikoordinatori M Wiraksajaya SH, terbukti melanggar pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Namun empat terdakwa dituntut hukuman pidana yang tak sama. Untuk terdakwa Riamon Iskandar, Islan Hanura dan Aidil Fitri (terdakwa 1,3 dan 4), masing-masing dituntut hukuman pidana kurungan lima tahun enam bulan penjara dan denda masing-masing Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Darwin AH, dituntut hukuman pidana lebih berat dari ketiga rekannya. Terdakwa Darwin AH dituntut hukuman pidana tujuh tahun kurungan penjara dan denda Rp 300 juta subsider lima bulan penjara.

Seperti diketahui, empat pimpinan DPRD Muba merupakan tersangka kasus suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014. Penyidik KPK menetapkan sebagai tersangka pasca tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang, 19 Juni 2015 lalu.‬‬

‪‪Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 2,56 miliar di dalam tas besar merah maron serta empat orang tersangka yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar (keduanya anggota DPRD Muba), Syamsudin Fei Kepala DPPKAD, dan Faysar Kepala Bappeda. Bahkan keempat tersangka yang tertangkap OTT, telah menjalani masa hukuman di Rutan Pakjo Palembang setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang.(bew/cr19)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "0205bew3.kas"