//Dua PLt Kadis Terancam Tidak Bisa Ikuti JPT
SEKAYU, SRIPO—Dua orang Pelaksana tugas (Plt) kepala dinas di Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terancam tidak bisa mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama terbuka yang telah diumumkan beberapa hari lalu. Tidak bisa mengikuti seleksi JPT tersebut, karena dua orang Plt Kadis tersebut terkena sanksi ringan yang ditandai langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Muba.
Dalam sanksi tersebut dengan nomor 800/57/IX/2016 ada 8 nama, akan tetapi yang memenuhi syarat ikut seleksi JPT Pratama ada tiga orang sesuai dengan syarat pangkat/golongan IV a yakni Kabag Telex dan Sandi Setda Muba, Tarzani S.STP, Plt Kadis PU Bina Marga, H Ali Badri ST MT, dan Plt Kadis PU Cipta Karya dan Pengairan, Mursalin SE MM.
Ketua Panitia Tim Seleksi,Prof H Syamsu Rizal A Kadir Phd mengatakan, seleksi yang kita umumkan beberapa hari lalu memiliki 11 persyaratan dan ketentuan umum yang harus dipenuhi oleh pejabat golongan IV a. Setelah syarat tersebut semuanya lengkap, nantinya akan ada anggota yang akan melakukan seleksi berkas yang telah masuk.
"11 persyaraatan yang telah kita tentukan tersebut, apabila ada salah satunya tidak bisa terpenuhi maka tidak bisa mengikuti seleksi. Dan apabila ada pejabat yang terkena sanksi disiplin didalamnya otomatis gugur didalamnyam," kata Prof Syamsu, Kamis (28/4).
Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Muba, Rusydan SH Mhum melalui Kabid Pengembangan, Arjuan mengatakan, saat ini pihaknya sudah menerima sejumlah berkas persyratan pejabat yang mengikuti seleksi. Sedangkan dari batas ketentuan sampai 30 April nanti, dan pada proses selanjutnya akan memasuki tahap tes pada 1-3 Mei.
"Tanggal 4 Mei mendatang, tim seleksi mengumumkan siapa-siapa yang lulus mulai dari adminitrasi, kesehatan dan psikologi. Tanggal 5 Mei, barulah yang lulus langsung mengikuti tes dengan membuat suatu makalah dalam arti ujian tertulis," ungkapnya.
Ketika disinggung mengenai sanksi disiplin yang diterima oleh para pejabat, pihaknya tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Karena pihaknya hanya tim verifikasi sedangkan yang mengeluarkan nama-nama pejabat terkena sanksi itu kewenangan dipihak Inspektorat. "yang mengeluarkan nama-nama tersebut pihak inspektorat, sedangkan BKD hanya menerima berkas saja," ujarnya.
Plt Kepala Inspektorat Muba, Aidil Fitri menambahkan, bahwa di inspektorat hanya menangangi dua sanksi yakni sanksi sedang dan berat, sesuai dengan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan PNS.
"Kita pihak Inspektorat hanya menangani dua sanksi saja yakni sanksi sedang dan sanksi berat. Kalau sanksi ringan bila terjadi di SKPD kepala dinasnya yang memberikan, nah kalau kepala dinasnya yang bermasalah tentunya Sekda yang memberikan sanksi," jelasnya. (cr13)
Dikirim melalui BlackBerry® dari 3 – Jaringan GSM-Mu
0 Response to " "
Post a Comment