Buy and Sell text links

BERITA PAGARALAM 2

Aliran Gafatar Sesat dan Meresahkan

PAGARALAM, SRIPO -- Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri, aktifitas organisasi kemasyarakatan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dilarang dan dianggap mengajarkan pemahaman keliru, menyesatkan dan meresahkan masyarakat Indonesia.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kota Pagaralam menggelar sosialisasi kepada tim Pakem Kota Pagaralam, terdiri dari tokoh agama, MUI, dan beberapa unsur lapisan masyarakat, di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam.

Selain tim Pakem Kota Pagaralam, turut hadir Walikota Pagaralam Hj Ida Fitriati. Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Pagaralam H Win Hartan, Kasat Intel Polres Pagaralam AKP Azizir serta undangan lainnya.

Walikota Pagaralam, Hj Ida Fitriati mengatakan, dikuatkan fatwa MUI, Gafatar sudah dianggap aliran yang menyesatkan.

"Selain meresahkan dan menyimpang, apabila Gafatar dibiarkan, dapat berpotensi menimbulkan SARA kepada masyarakat," ujarnya.

Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, apabila menemukan gerakan/perkumpulan yang mencurigakan untuk segera melaporkan.

Kejari Kota Pagaralam, Ranu Indra didampingi Kasi Kajari, Bidhi Lier Trapsilo menambahkan, pihaknya mengacu pada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri Nomor 93 tahun 2016, Nomor : Kep-043/A/Ja/02/2016 dan Nomor 223-865 tahun 2016 tentang perintah menghentikan penyebaran kegiatan keagamaan yang menyimpang dari ajaran pokok Agama Islam.

"Kita berharap, apabila masyarakat mendapati adanya gerakan Gafatar, jangan ragu untuk segera melakukan temuan Gafatar tersebut," imbaunya.(one)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "BERITA PAGARALAM 2"