//Wakil Ketua DPRD Muba Prihatin
SEKAYU, SRIPO--Pasca ditahannya enam orang ketua fraksi yang juga ketua komisi di DPRD Muba, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/4) sore kemarin. Kegiatan yang ada di DPRD Muba akan sedikit terhambat terutama agenda yang ada
di komisi, hal tersebut disampaikan langsung Wakil Ketua DPRD Muba, Edy Hariyanto SH.
Wakil Ketua DPRD Muba, Edy Hariyanto SH, mengatakan saya prihatin akan kabar ditahannya enam orang ketua fraksi sekaligus komisi. Kendati begitu kita tetap mengedepankan azaz praduga tak bersalah terhadap mereka.
"Kita sebagai teman turut prihatin atas apa yang terjadi, oleh karena itu kita serahkan kepada proses hukum yang berjalan. Dan tidak lupa kita tetap mengedepankan azaz praduga tak bersalah," kata Edy, Rabu (27/4).
Disamping itu, ia menjelaskan bahwa agenda yang ada di DPRD Muba akan sedikit terganggu dengan tidak adanya ketua komisi yang juga ketua fraksi. Karena banyak agenda-agenda yang memerlukan orang bersangkutan dalam kegiatan yang terdapat di DPRD Muba.
"Jelas ini sangat terganggu, hal yang paling utama terganggu ialah agenda mereka yang sudah terjadwal sebelumnya. Seperti rapat komisi yang dipimpin oleh mereka, nah hal ini otomatis menjadi kendala di DPRD Muba," ujarnya.
Disinggung mengenai banyaknya masyarakat yang kurang percaya lagi terhadap DPRD, ia menuturkan akan membuat kepercayaan tersebut kembali. Yakni dengan cara menyalurkan aspirasi-aspirasi masyarakat, dan membuat kekompakkan bersama anggota DPRD Muba.
"Mengembalikan kepercayaan kepada DPRD itu yang utama, kita ingin membuat kekompakkan masing-masing anggota dengan cara memperjuangkan hak-hak masyarakat. Tidak ada lagi hal-hal yang tidak inginkan, oleh karena itu kita akan melakukan evaluasi kelembagaan dan yang terakhir kita siap bekerja," jelasnya.
Perlu diketahui, Edy Haryanto dilantik berdasarkan surat keputusan dari Gubernur Sumsel dengan nomor 14/KPTS/2016, mengenai pengangkatan pimpinan DPRD Muba masa jabatan 2014-2019. Yang juga berdasarkan ketentuan pasal 376 ayat (2) jo pasal 3 ayat 77 undang-undang nomor 17 tahun 2014, tentang urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD. Edy Hariyanto naik menjadi Wakil Ketua DPRD dalam menggantikan Aidil Fitri SH sebagai wakil ketua yang terjerat kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) LKPJ Muba tahun 2015. (cr13)
Dikirim melalui BlackBerry® dari 3 – Jaringan GSM-Mu
0 Response to " "
Post a Comment