Buy and Sell text links

2504bew1.kas

Foto --- IGUN Video ODI

Darwin Dituntut Lebih Berat
//Riamon-Islan Pasrah, Aidil Teteskan Airmata

PALEMBANG, SRIPO --- Empat mantan pimpinan DPRD Muba yang menjadi terdakwa kasus suap Muba, akhirnya dituntut hukuman pidana pada saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Senin (25/4).

Empat terdakwa yakni Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura dan Aidil Fitri, dinyatakan terbukti bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penerima kasus suap pengesahan LKPJ 2014 dan R-APBD 2015 Kabupaten Muba.

Keempat terdakwa dinilai JPU KPK terbukti melanggar pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Namun empat terdakwa dituntut hukuman pidana yang tak sama. Untuk terdakwa Riamon Iskandar, Islan Hanura dan Aidil Fitri (terdakwa 1,3 dan 4), masing-masing dituntut hukuman pidana kurungan lima tahun enam bulan penjara dan denda masing-masing Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Darwin AH, dituntut hukuman pidana lebih berat dari ketiga rekannya. Terdakwa Darwin AH dituntut hukuman pidana tujuh tahun kurungan penjara dan denda Rp 300 juta subsider lima bulan penjara.

Sepanjang mendengarkan surat tuntutan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU KPK M Wiraksajaya SH dan Adyantana Meru Herlambang SH, empat terdakwa hanya termenung dan tertunduk lesu dihadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Parlas Nababan SH MH. Usai pembacaan surat tuntutan Hakim Ketua Parlas Nababan SH MH kembali menunda sidang dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari empat terdakwa.

Seusai menjalani sidang tuntutan, ekspresi keempat terdakwa masih tampak tenang menghadapi tuntutan JPU KPK. Namun saat keluar ruang sidang, Aidil Fitri terlihat tak mampu menahan rasa sedihnya. Bahkan Aidil tampak meneteskan airmatanya setelah berangkulan dengan kerabat dan keluarganya. Terutama saat Aidil memeluk seorang wanita tua yang diketahui ibunya, Aidil tak kuasa menahan airmatanya yang terus mengalir. Begitu juga dengan Riamon Iskandar dan Islan Hanura yang terlihat pasrah dengan tuntutan yang dihadapi.

Berbeda dengan Darwin AH yang tetap merasa tak terima dengan tuntutan. Darwin pun bertanya-tanya apa yang menjadi bukti dasar sehingga dirinya terbukti menerima uang suap dan tuntutannya lebih tinggi. "Hukum kan ada azas praduga tak bersalah. Nyanyian orang seperti kicauan burung, apakah ini bisa dijadikan bukti dan apakah sesuai faktanya. Kalau begini nggak bisa saling tuduh, mana bukti surat kwintansi sebagai bukti yang konkrit. Saya tidak sesali tuntutan jaksa, saya sesali yang memberikan laporan. Biar perlu saya akan tuntut yang melaporkan ini," ujar Darwin AH yang didampingi penasehat hukum Mil Benny SH.

Sementara itu JPU KPK M Wiraksajaya SH mengatakan, tuntutan yang diberikan kepada empat terdakwa sudah sesuai dengan peran empat terdakwa sebagai penerima suap. Hal yang memberatkan tentunya empat terdakwa sebagai anggota dewan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Untuk terdakwa Darwin yang tuntutannya lebih tinggi, karena Darwin berbelit-belit dalam memberikan keterangannya dan tidak mengaku telah menerima suap. Sedangkan terdakwa Riamon, Islan dan Aidil telah mengakui dan ketiganya telah mengembalikan uang suap. Tentunya tuntutan sudah sesuai fakta persidangan," ujar Wiraksajaya.

Seperti diketahui, empat pimpinan DPRD Muba merupakan tersangka kasus suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014. Penyidik KPK menetapkan sebagai tersangka pasca tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang, 19 Juni 2015 lalu.‬‬

‪‪Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 2,56 miliar di dalam tas besar merah maron serta empat orang tersangka yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar (keduanya anggota DPRD Muba), Syamsudin Fei Kepala DPPKAD, dan Faysar Kepala Bappeda. Bahkan keempat tersangka yang tertangkap OTT, telah menjalani masa hukuman di Rutan Pakjo Palembang setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang.(bew/cr19)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "2504bew1.kas"