PALEMBANG, SRIPO --- Tercatat empat bulan pertama sepanjang tahun 2016, hakim yang memimpin dan memutuskan persidangan di wilayah Sumsel diklaim masih bersih dari cacat hukum. Hal ini berdasarkan laporan yang diterima Kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) RI Wilayah Sumsel.
Namun kepada masyarakat diharapkan untuk bisa ikut berperan dalam mengawasi sistem peradilan demi mendapatkan keadilan hukum. "Sepanjang tahun 2016 ini belum ada laporan masyarakat atas putusan hakim pengadilan yang dikeluhkan masyarakat. Jadi peradilan hukum di wilayah Sumsel kategorinya bersih dari pelanggaran hakim," ujar Erlandsah SH, Komisioner Penghubung KY Wilayah Sumsel, Minggu (24/4).
Erlandsah mengatakan, memang untuk tahun 2015 ada sebanyak 10 laporan dari masyarakat. Namuan laporan hanya sebatas meminta pemanatauan dan bukan laporan yang bersifat pelanggaran hakim dalam memimpin sebuah perkara.
Dikatakan Erlandsah, Penghubung KY Wilayah Sumsel sudah ada sejak Oktober 2014. Tugasnya sebagai perpanjangan tugas KY pusat dalam melakukan pemantauan atau pengawasan terhadap kinerja hakim dalam memimpin persidangan.
"Kepada masyarakat yang merasa atau mengetahui adanya pelanggaran hakim untuk semua tingkatan pengadilan, silakan melaporkannya ke Penghubung KY. Namun bentuk laporannya harus tertulis dan bukan hanya sebatas laporan lisan atau pun laporan tanpa identitas pelapor," ujar Erlandsah seraya menambahkan Kantor Penghubung KY RI untuk Sumsel beralamat di Jalan Hokky Kampus Blok C-24 RW 06 RT 20 Kelurahan Pakjo Kecamatan IB I Palembang.
Jika pun adanya laporan perihal pelanggaran seorang hakim dalam memutuskan perkara, Erlandsah menjelaskan, terlebih laporan yang masuk akan diverifikasi dan dilakukan analisis. Apakah tergolong pelanggaran etika seorang hakim atau memang pelanggaran yang menyalahi aturan hukum sesuai aturan.
"Namun untuk memutuskan apakah hakim itu melakukan pelanggaran atau tidak, tetap diputuskan oleh KY pusat. Penghubung KY Sumsel hanya sebatas melaporkannya ke KY pusat. Laporan itu pun sifatnya privasi, karena tetap menjaga nama baik dan wibawa seorang hakim. Intinya keberadaan Penghubung KY di daerah, mengajak masyarakat untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam sebuah persidangan," ujarnya.(bew)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "2404bew2.kot"
Post a Comment