Buy and Sell text links

2104bew1.kas

Foto --- IGUN (video ODI)

Pahri-Lucy Minta Bebas
//KPK Tetap Pada Tuntutan

PALEMBANG, SRIPO --- Bupati Muba non aktif Pahri Azhari dan istrinya Lucianty, tetap kekeh tak mengakui sebagai pemberi perintah suap. Bahkan Pahri-Lucy meminta dibebaskan dari segala tuntutan hukuman pidana yang disampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Kamis (21/4).

Nota pembelaan dibacakan tim kuasa hukum Pahri-Lucy dihadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Saiman SH MH. Tim penasehat hukum terdakwa Pahri-Lucy secara bergantian membacakan pledoi setebal ratusan halaman. Ada pun isi pleodi yakni bahwa Pahri sebagai terdakwa I dan Lucy sebagai terdakwa II sama sekali mengetahui adanya pemberian suap kepada anggota DPRD Muba. Sehingga kedua terdakwa tidak terbukti secara sah apa yang dituntut jaksa berdasarkan surat tuntutan jaksa sebelumnya.

Selain meminta dibebaskan, dalam pledoi tim penasehat hukum Pahri-Lucy juga meminta kepada majelis hakim agar uang yang disita penyidik KPK agar dikembalikan kepada Pahri-Lucy. Dikarenakan sebagian uang sitaan KPK adalah uang milik Lucy yang dipinjam Syamsudin Fei. Tim penasehat hukum Pahri-Lucy juga meminta harkat dan martabat Pahri-Lucy dipulihkan. Terlebih lagi pengabdian Pahri sebagai Bupati Muba dan Lucy sebagai anggota dewan banyak memperoleh penghargaan dalam membangun Kabupaten Muba.

Sepanjang mendengarkan pembacaan pledoi, Pahri-Lucy tampak seperti biasa dengan tenang dan santai. Sama seperti sidang-sidang sebelumnya, penampilan Pahri-Lucy tetap formal. Pahri kemeja batik warna hitam dan Lucy mengenakan kebaya terusan atau baju gamis muslimah.

Seusai mendengarkan pledoi tim penasehat hukum Pahri-Lucy, Hakim Ketua Saiman SH MH pun meminta tanggapan JPU KPK Irene Putri SG untuk memberikan tanggapannya.
"Kami sebagai penuntut umum tetap pada tuntutan Yang Mulia," ujar Irene kepada majelis hakim.

Mendapatkan jawaban jaksa yang tetap pada tuntutan, majelis hakim yang diketuai Saiman SH MH menunda sidang dan akan melanjutkan sidang selanjutnya pada Selasa (3/5) dengan agenda vonis atau putusan.

"Kita minta dibebaskan dari tuntutan, karena Pahri dan Lucy tidak terbukti adanya memberikan uang suap atau pun memberikan perintah untuk memberikan suap kepada anggota dewan. Bahkan klien kami sudah melarang untuk memberikan suap," ujar Febuar Rahman SH, penasehat hukum Pahri-Lucy sesuai persidangan.

Febuar mengatakan, uang Lucy yang diberikan kepada Syamsuddin Fei itu bentuknya adalah pinjaman yang harus dikembalikan. Pahri-Lucy tidak tahu bahwa uang yang dipinjam diperuntukan untuk anggota dewan.
"Pinjaman uang itu tipu daya Syamsudin Fei, karena ada honor pegawai yang belum dibayar. Pahri-Lucy sama sekali tidak tahu adanya pemberian uang suap," ujarnya.

Sementara itu JPU KPK Irene Putrie SH mengatakan, berdasarkan fakta persidangan sedah jelas bahwa posisi kedua terdakwa Pahri-Lucy adalah pemberi suap. "Kami rasa sudah jelas dari awal dan sudah terungkap berdasarkan fakta persidangan. Bahwa Syamsudin fei dan Faisyar hanya perantara, karena RAPBD dan LKPJ itu kepentingannya Bupati. Posisi kedua terdakwa adalah pemberi uang suap," ujar JPU KPK Irene Putrie SH seusai sidang.

Pada sidang tuntutan sebelumnya, Bupati Muba non aktif Pahri Azhari sebagai terdakwa I dituntut hukuman pidana empat tahun kurungan penjara. Sedangkan istrinya Lucianty Pahri sebagai terdakwa II yang masih tercatat sebagai anggota DPRD Sumsel ini dituntut hukuman pidana dua tahun penjara. Selain itu juga, kedua terdakwa juga dituntut masing-masing membayar denda Rp150 juta subsider lima bulan. Pahri-Lucy dinilai JPU KPK terbukti bersalah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Seperti diketahui, Pahri dan Lucy merupakan tersangka kasus suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014. Penyidik KPK menetapkan Pahri dan Lucy sebagai tersangka pasca tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang, 19 Juni 2015 lalu.‬‬

‪‪Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 2,56 miliar di dalam tas besar merah maron serta empat orang tersangka yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar (keduanya anggota DPRD Muba), Syamsudin Fei Kepala DPPKAD, dan Faysar Kepala Bappeda. Bahkan keempat tersangka yang tertangkap OTT, telah menjalani masa hukuman di Rutan Pakjo Palembang setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor PN Klas IA Palembang.(bew/cr19)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

  • Laporan Wartawan Sripoku.com Ardani Zuhri Pengumuman Kelulusan Belum Diumumkan, Siswa Sudah Lakukan Aksi Coret-Coretan SRIPOKU.COM, MUARAEN… Read More...
  • Umumkan Kelulusan Secara Online* Satu Siswa SMKN Tidak Lulus, SMA 100 Persen LulusSRIPOKU.COM, MUARAENIM---Untuk mengantisipasi hal-hal yang… Read More...
  • Pelaku Penggelapan Dibekuk Saat Bersembunyi Dikosan PacarnyaPelaku Penggelapan Dibekuk Saat Bersembunyi Dikosan Pacarnya INDRALAYA--Petugas unit Opsnal Sat Reskrim Polres Ogan Ilir (OI) bersama P… Read More...
  • Berita Martapura Rabu (2/5)Fery Antoni: Manfaatkan Kecanggihan TeknologiMARTAPURA, SRIPO - Wakil Bupati OKU Timur Fery Antoni SE menghimbau kepada seluruh pelajar SD, … Read More...
  • Bupati Tinjau Pelaksaan UASBN SD/MIN SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Bupati Muaraenim, tinjau pelaksanaan UAS BN (Ujian Akhir Sekolah Berstandar Na… Read More...

0 Response to "2104bew1.kas"