Pemkab OKU Selatan Mulai Berlakukan WFH pada ASN
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Alan Nopriansyah
MUARADUA, SRIPO--Antisipasi Corona Virus Desease (Covid-19) Pemerintah Kabupaten OKU Selatan berlakukan sistem kerja dirumah atau work from home pada pejabat eselon IV Pengawas dan Pelaksana selama, staff serta ASN dan Non ASN 2 pekan kedepan, Selasa (24/3).
Sistem WFH pejabat denhan tetap melakukan pekerja dirumah melalui group whatshaap dan email serta media lainnya serta diwajibkan piket sehari kerja pada setiap pekannya.
Disampaikan Kepala Daerah, Dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPDM) Eva Nirwana, WFH mulai berlaku pertanggal 26 maret hingga 9 April 2020, yang hanya diberlakukan bersifat sementara. Sedangkan pejabat Eselon II dan III tetap bekerja seperti biasa.
"Iya terhitung sejak 14 hari kalender, mulai tanggal 26 maret - 9 April, hanya bagi PNS pengawas dan pelaksana itupun di atur jadwal piket, sementara pejabat adminstrator dan pejabat eselon II bekerja seperti biasa,"ujar Eva Nirwana, BKPSDM OKU Selatan.
Demikian halnya dengan Kepala Daerah, Dikatakan Eva Nirwana, Bupati dan Wakil Bupati tetap bekerja dan dinas seperti biasa sesuai agenda yang telah ditentukan Kabupaten dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Untuk Bupati dan Wakil Bupati tetap bekerja seperti biasa, karena bukan ASN,"tambah Eva.
Pemberitahuan mulai melakukan WFH bekerja di rumah disampaikan surat edatan Bupati OKU Selatan Bupati Popo Ali Martopo, B, Commerce sesuai dengan surat edaran nomor : 800/702/BKPSDM.OKUS-II/2020. Tentang penyesuaian sistem kerja aparatir sipil negara dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus desease (covid-19) dilingkungan pemerintah Kabupaten OKU Selatan.(cr28).
SRIWIJAYA POST/ALAN NOPRIANSYAH
Bupati : Bupati OKU Selatan Popo Ali MB Commerce, Rabu (24/3/2020).
0 Response to "Berita OKU Selatan"
Post a Comment