Tiap Polsek Wajib Tanam 10 Batang Pohon
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Alan Nopriansyah
MUARADUA, SRIPO--Berdasakran arahan kebijakan Polri terkait kepedulian perangkat kepolsian terhadap penghijauan lingkungan Polres Polisi Resort (Polres) OKU Selatan semai 150 batang pohon diwilayah perkantoran Polres dan polsek yang tersebar di wilayah masing-masing Kecamatan.
Selain itu, Polres OKU Selatan AKBP Deny Agung Adriana SIK, MH mewajibkan tiap polsek menanam 10 batang pohon dihalaman kantor masing-masing serta melakukan penanaman 50 pohon di longkungan Mapolres OKU Selatan, Selasa (7/1).
Dipimpin oleh Kapolres OKU Selatan AKBP Deny Agung Adriana SIK, MH mengatakan pihaknya secara serentak bersamaan dengan Polres dan Polsek Kabupaten kota lainnya telah menanam 150 pohon sebagai upaya dukungan penghijauan lingkungan.
"Penanaman pohon kita lakukan serentak bersama Polres Kabupaten/Kota lainnya, kemaren telah kita tanam diwilayah polres sekitar 50 pohon,"ujar Deny. Rabu (8/1/2020).
Sementata itu Deny melanjutkan, diwilayah Polsek masing-masing yang terdiri dari 10 Polsek di Kabupaten OKU Selatan diwajibkab menanam 10 batang pohon setiap lingkungan polsek.
"Sementara untuk polsek masing-masing diwajibkan menanam 10 batang pohon,"tambah Deny.
Terpantau, Kapolres OKU Selatan AKBP Deny Agung dan jajaran dan Ketua Byangkari OKU Selatan dr Felicia secara langsung melakukan penanaman 50 pohon diwilayah Mapolres OKU Selatan.
Terpisah dihari yang sama Polsek-Polsek juga melakukan penanaman 10 batanh pohon.(cr28).
SRIWIJAYA POST/ALAN NOPRIANSYAH
Tanam : Polres OKU Selatan AKBP Deny Agung Adriana SIK, MH bersama ibu Bayangkari dr Felicia, menanam pohon di lingkungan Mapolres OKU Selatan, kemaren, Rabu (8/1/2020).






0 Response to "Tiap Polsek Wajib Tanam 10 Batang Pohon"
Post a Comment