Buy and Sell text links

Astaga, Dua Pemuda Ini Nekat Bobol Kotak Amal Masjid
* Tertangkap Tangan Warga Desa
SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Dua bujangan, Andri (19) dan Evin Saputra (17) dua warga Desa Suka Cinta, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muaraenim, tertangkap tangan ketika akan membobol uang kotak amal di Masjid Alhidayah, Desa Sukacinta, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muaraenim, Sabtu (24/2/2018).
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, bahwa kejadian tersebut berawal ketika penjaga masjid
Aidil Fitrieansyah (33) dan bersama pengurus masjid yang disaksikan tokoh agama lainnya akan membuka kotak amal masjid. Ketika kotak amal dibuka alangkah terkejutnya mereka sebab uang yang didalam kotak telah hilang, padahal uang tersebut hasil sumbangan jemaah pada hari Jumat sebelumnya. Kemudian atas saran pengurus masjid hal tersebut dilaporkan ke Polsek Sungai Rotan.
Setelah mendapat laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan akhirnya dilakukan penjebakan untuk mengetahui siapa pelakunya. Dan ternyata jebakan itu berhasil, petugas bersama-sama masyarakat melihat pelaku Andri sekitar pukul 01.45, dengan memakai sandal masuk ke dalam masjid.
Dan saat hendak mengambil kotak amal,  masyarakat dan anggota Polsek Sungai Rotan langsung melakukan penyergapan dan pengepungan sehingga pelaku tidak berkutik. Dari pengakuan pelaku Andri akhirnya diketahui ia melakukan pencurian sebelumnya bersama pelaku Evin. Dan petugaspun langsung mengamankan pelaku Evin dirumahnya.
Menurut pengakuan kedua pelaku didepan penyidik, bahwa mereka sudah beberapa kali melakukan pencurian uang kotak amal masjid bulan Februari 2017 sebesar Rp 450 ribu. Mereka terpaksa mencuri karena tidak mempunyai pekerjaan tetap dan uang tersebut mereka gunakan untuk keperluan sehari-hari.
Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan didampingi Kasubag Humas AKP Agus Arsyad, kedua tersangka sudah diamankan bersama barang bukti satu  buah kotak amal berwarna cokelat yang berisikan uang sebesar Rp 69.000 dan satu buah paku. Atas perbuatannya kedua tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke- 3 dan  ke-4 KUHP.(ari)
CAPTION FOTO :
Dua Tsk : Petugas apit dua tersangka pencuri kotak amal

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " "