Buy and Sell text links


Dua Bujang Nekat Curi HP Polisi
SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Dua remaja tanggung yakni Bayu Bustian (18) dan Yandi Saputra (17) keduanya warga Desa Banuayu, ditangkap karena mencuri HP milik anggota Polri Iska Sundari (21) warga Desa Banuayu, di rumahnya Dusun IV, Desa Banuayu, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muaraenim, Rabu (16/8/2017).
Dari informasi yang dihimpun Sriwijaya Post, bahwa aksi pencurian tersebut terjadi, Senin (14/8) sekitar pukul 23.30, di dalam rumah korban di Desa Banuayu. Akibat aksi tersebut korban kehilangan dua unit HP dengan Merk OPPO F1S dan Samsung model lipat yang diletakkan di atas kasur santai depan TV di ruang keluarga. Diduga para pelaku mencurinya melalui jendela yang tidak terkunci tak jauh dari kasur santai depan TV di ruang keluarga. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 Juta rupiah dan langsung dilaporkan ke Polsek Rambang Dangku.
Kemudian, dilakukan penyelidikan dan diketahui pelakunya serta keberadaannya. Lalu anggota unit Reskrim Polsek Rambang Dangku yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Raja Toga Paruhum, langsung melakukan penangkapan dan para pelaku pasrah tanpa berlawanan berarti.
Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad Agus, saat ini, tersangka sudah diamankan bersama barang bukti satu unit Handphone merk OPPO F1S berwarna Putih dengan Casing berwarna Hitam dan satu unit Handphone merk Samsung berwarna Putih dengan model Lipat. Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3,4 KUHP.(ari)
CAPTION FOTO :
Maling HP : Dua pelaku pencuri HP milik Polisi diamankan di Mapolsek Rambang Dangku, Muaraenim, Rabu (16/8)

Terkirim dari Samsung Mobile

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " "