Buy and Sell text links

DJP Makin Gencar Sosialisasi TA


DJP Makin Gencar Sosialisasi TA

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Sumsel dan Kep. Babel beserta jajarannya sebagai otoritas pajak di Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Tarif Uang Tebusan Tak Amnesty (TA) Periode II yang masih rendah.

Memasuki periode kedua amnesti, Oktober – Desember 2016 ini, Bagi wajib pajak yang melaporkan harta di dalam negeri atau yang ingin merepatriasi harta yang ada di luar negeri, hanya dikenai tarif 3 persen.

Untuk wajib pajak yang mendeklarasikan harta di luar negeri, dikenai tarif 6 persen. Bahkan, bagi wajib pajak Pelaku UMKM dengan omset sampai dengan Rp 4,8 miliar, tarif tebusannya lebih rendah lagi, yakni 0,5 persen untuk yang melaporkan harta kurang dari Rp 10 miliar atau 2 persen untuk yang melaporkan harta lebih dari Rp 10 miliar, dan tarif ini berlaku hingga 31 Maret 2017.

Tim penyuluh Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel gencar melakukan sosialisasi ke berbagai instansi, asosiasi bahkan hingga tempat ibadah. Seperti penyuluhan Amnesti Pajak kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Balai Karantina Pertanian Kelas I Palembang, Bimbingan Teknis Amnesti Pajak kepada Wajib Pajak UMKM yang bekerjasama dengan Universitas Bina Darma dan Sosialisasi kepada Jemaah Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Palembang.

"Selain instansi dan asosiasi pengusaha, Tim Penyuluh Amnesti Pajak juga akan terus melakukan kerjasama dengan berbagai pihak untuk menyosialisasikan amnesti pajak kepada masyarakat. Bahkan kami melakukan kegiatan penyuluhan kepada siswa/siswi SD dan SMP, kegiatan ini dilakukan selain untuk membangun kesadaran akan pajak sejak dini kami juga menitipkan surat himbauan agar orang tua siswa memanfaatkan Amnesti Pajak." Ungkap Lamban Subeqi Purnomo, Kepala Bidang P2Humas, Kamis (24/11)

Ada banyak manfaat yang bisa di peroleh dengan mengikuti amnesti pajak. Antara lain, penghapusan pajak yang seharusnya terutang, wajib pajak tidak akan dikenai sanksi administrasi, sanksi pidana perpajakan, tidak akan dilakukan pemeriksaan bahkan penghentian proses pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan.

Tapi dipihak lain jika tidak mengikuti Amnesti Pajak atau mengikuti Amnesti Pajak tapi tidak jujur, maka akan dilakukan pemeriksaan pajak pasca periode Amnesti Pajak berakhir yang sanksinya cukup besar.

"Wajib Pajak tidak perlu khawatir karena terdapat jaminan rahasia data amnesti pajak, yang nantinya tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apapun"  tutup Lamban Subeqi atau akrab pria disapa Ipung ini. (Cr26)

Caption

Tim penyuluh Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel gencar melakukan sosialisasi ke berbagai instansi, Seperti penyuluhan Amnesti Pajak kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Balai Karantina Pertanian Kelas I Palembang (IST)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "DJP Makin Gencar Sosialisasi TA"