Buy and Sell text links

2209bew3.kas

Ada foto
Teks foto
SRIPO/BEW
DIGIRING PETUGAS --- Robert alias Bob (40), tersangka kasus penipuan cek kosong yang hendak masuk ke dalam mobil ketika digiring petugas Satreskrim Polresta Palembang untuk dilimpahkan ke Kejari Palembang, Kaamis (22/9).

Bob Tertunduk Diserahkan ke Jaksa
//Pelimpahan Kasus Cek Kosong

PALEMBANG, SRIPO --- Berkas perkara serta tersangka kasus penipuan cek kosong senilai Rp800 juta atas nama Robert Yudha Titaley alias Bob (40), akhirnya dilimpahkan Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polresta Palembang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Kamis (22/9).

Pelimpahan tersebut dilakukan penyidik, setelah tersangka yang tercatat sebagai warga Jalan May Salim Batubara, Sekip Bendung, Kecamatan Kemuning Palembang ini menjalani beberapa kali pemeriksaan secara intesif oleh penyidik Unit Pidum Satreskrim di Mapolresta Palembang.

Dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian, tersangka Bob langsung dibawa masuk ke dalam mobil Kijang Kapsul dengan nomor polisi (nopol) BG 888 IC dan dibawa ke Kejaksaan Negeri Kejari Palembang.

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengungkapkan, jika berkas perkara dan tersangka kasus penipuan cek kosong tersebut sudah dilimpahkan pihaknya ke Kejaksaan Negeri Palembang.

"Benar hari ini (kemarin) tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan, karena berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga sudah siap untuk disidangkan," ungkap Maruly.

Sementara itu, korban penipuan Andreas Tommy (39), mengaku sangat malu dengan pihak bank karena saat melakukan pencairan tersebut, ternyata pihak bank menyampaikan jika cek tersebut tak bisa dicairkan.

"Saya malu dengan pihak bank. Katanya tidak ada dananya. Saya sudah berulang kali menghubungi dia (tersangka), tapi dia tidak mau angkat telpon saya," kesal dia.

Diketahui, tersangka Bob dilaporkan korban warga Jalan Cut Nyak Din Kelurahan 30 Ilir Kecamatan IB I Palembang atas dugaan penipuan cek kosong senilai Rp800 juta yang terjadi di rumah korban pada Maret 2014 silam.

Saat itu, korban menitipkan uang sebesar Rp800 juta kepada tersangka dengan perjanjian, satu tahun kedepan tersangka akan melunasinya. Namun, ketika jatuh tempo, tersangka memberikan dua cek Bank Mandiri yang masing-masing senilai Rp400 juta.

Namun, ketika hendak dicairkan ternyata ditolak pihak bank dengan alasan tidak ada dananya, sehingga dilaporkan ke polisi. Kemudian tersangka diamankan di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang saat diduga hendak kabur pada Jumat (16/9) lalu.(bew)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "2209bew3.kas"