Buy and Sell text links

1108bew3.kot

Ada foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
PAKAIAN SYAR'I --- Seorang mahasiswi Akbid Ponpes Assanadiyah yang memakai seragam kuliah pakaian syar'i ketika praktek kuliah di klinik Kampus Akbid Ponpes Assanadiyah Jalan Banten VI Kel 16 Ulu Kecamatan SU II Palembang, Kamis (11/8).

Kami Dilarang Berpakaian Syar'i
//Ditolak Praktek Kuliah di RS BARI

PALEMBANG, SRIPO --- Mahasiwi Akademi Kebidanan (Akbid) Pondok Pesantren Assanadiyah, kecewa dengan peraturan kebijakan manajemen RSUD Palembang BARI. Kekecewaan mahasiswi lantaran ditolak praktek kuliah di rumah sakit milik Pemkot Palembang ini dengan mengenakan pakaian syar'i.

"Kami sebelumnya mengajukan proposal untuk praktek di RS BARI, setelah itu sebanyak 31 mahasiswi kami sempat datang dan ditolak untuk praktek," ujar Mayasari, staf pengajar ketika ditemui di Kampus Akbid Ponpes Assanadiyah Jalan Banten VI Kel 16 Ulu Kecamatan SU II Palembang, Kamis (11/8).

Penolakan untuk praktek oleh manajemen RSUD Palembang BARI, Mayasari mengatakan, disampaikan secara lisan melalui kepala diklat rumah sakit yang mengurusi perizinan praktek. Dengan alasan jika memakai rok dengan jilbab yang lebar, bisa mengganggu kinerja kurang efektif yang intinya menghindari kecelakaan kerja.

"Selama ini kami yang berpakaian syar'i sama sekali tidak terganggu dengan aktifitas medis. Jilbab yang kami kenakan dan rok panjang, sama sekali tidak menjadi hambatan saat melakukan perawatan medis. Kami tidak mungkin harus mengenakan celana panjang, karena pakaian syar'i seorang muslimah tidak ada mengenakan celana panjang," ujarnya.

Sebagai langkah kekecewaan ditolah praktek di RSUD Palembang BARI, pengurus Akbid Pondok Pesantren Assanadiyah melayangkan surat ke Walikota Palembang untuk meminta penjelasan secara resmi. Dikarenakan tidak ada aturan yang resmi melarang perawat kebidanan mengenakan pakaian syar'i. "Aturan mana yang harus mengenakan jilbab pendek dan dimasukan dalam baju serta harus mengenakan celana panjang. Dalam peraturan Menkes (Menteri Kesehatan dan Mendagri (Menteri Dalam Negeri), tidak ada larangan yang melarang perempuan memakai rok. Dalam aturan resmi hanya warna saja yang diatur," ujarnya.

Sementara itu Humas RSUD Palembang BARI Lidia Rehulina BR Tarigan mengatakan, tidak ada pelarangan mahasiswi yang praktek untuk mengenakan pakaian syar'i. Untuk praktek mahasiswi dari Akbid Assanadiyah, memang ditolak karena tidak ada solusinya.

"Memang sudah peraturannya harus mengenakan celana panjang dan jilbab pendek. Karena jika jilbab yang panjang, akan bisa kena infeksi dari pasien dan membahayan perawat yang jilbab panjang. Solusuinya untuk jilbab harus dilipat dan dipasang peniti biar tidak terkena pasien," ujar Lidia.

Sedangkan untuk larangan mengenakan rok perawat medis, Lidia mengatakan, sudah menjadi aturan rumah sakit bahwa setiap perawat harus mengenakan celana panjang. Meskipun dalam peraturan Menteri Kesehatan tidak ada lrangan menggunakan rok, tapi RSUD Palembang BARI memiliki aturan kebijakan tersendiri.

"Kalau jilbab panjang dengan menggunakan rok, pasti susah kinerja medisnya. Nanti sibuk sendiri mengurusi jilbab dan rok masing-masing saat bertugas. Sedangkan kalau pakai celana panjang, kerjanya lebih efektif. Kami rumah sakit tentunya memiliki aturan tersendiri. Boleh dilihat, untuk bagian medis, tidak ada pegawai kami yang menggunakan rok dan semuanya pakai velana panjang. Kecuali bagian administrasinya," ujarnya.(bew)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "1108bew3.kot"