Buy and Sell text links

Empat Berita 10 foto

Putra Lebaran Di Penjara
MUARAENIM, SRIPO---Nasib Putra Herwansyah (18) warga Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muaraenim, benar-benar sial.
Gara-gara mencuri dirumah tetangganya Joko Purwito (30), ia terpaksa lebaran di dalam penjara, Jumat (17/6).
Dari informasi yang dihimpun dilapangan, aksi pencurian tersebut terungkap ketika pasangan suami istri (korban) baru pulang dari menyadap karet. Pada saat istri korban membuka pintu rumah bagian samping, ternyata pintu rumah sudah terbuka dalam kondisi rusak. Kemudian korban masuk ke dalam rumah, ia melihat pakaian sudah berserakan dilantai. Kemudian korban memeriksa barang-barang didalam rumah, ternyata barang yang hilang yakni satu pucuk senapan angin merk Sanaji warna hitam, satu buah celengan tabungan terbuat dari seng kaleng rokok surya yang berisikan uang dan uang tunai sebesar Rp 100 ribu rupiah. Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Rambang Dangku. Kemudian petugas melakukan olah TKP, dan hasil penyelidikan akhirnya pelaku berhasil ditangkap ketika sedang berada di sebuang warung di Desa Muara Emburun, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muaraenim. Kemudian petugas mengamankan, dan dari keterangan pelaku akhirnya berhasil didapatkan barang bukti senapan angin.
Kapolres Muaraenim AKBP Hendra Gunawan melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Herli Setiawan didampingi Kasubag Humas Iptu Arsyad Agus, saat ini pelaku bersama barang bukti senapan angin, berhasil diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan.(ari)
CAPTION FOTO :
Tersangka Putra Herwansyah
BB Senapan Angin

Pelaku Illegal Tapping Dibekuk
* Buron Selama Setahun
PALI, SRIPO---Setelah sempat menjadi buronan selama setahun, akhirnya Umar Hasan alias Umar (29) warga Simpang Raja, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang ubi, Kabupaten PALI, berhasil dibekuk di Talangubi, Kabupaten PALI, Jumat (17/6) sekitar pukul 00.20.
Pelaku ditangkap, atas pengaduan
M Rizal (52) Security PT. Pertamina Field Pendopo, Talang Ubi, Kabupaten PALI, karena diduga telah melakukan pencurian minyak mentah (illegal Tapping) milik PT Pertamina Firld Pendopo, Talangubi, Kabupaten PALI, pada tanggal 22 Juli 2015 lalu di line Pipa Transfer Simpang empat Camp Topo, simpang Raja, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.
Dari informasi yang dihimpun dilapangan, penangkapan tersebut bermula, Rabu tanggal 22 Juli 2015 sekira pukul 15.30, bertempat di Sawit Pemda, Jalan Camp Topo Arah Sungai Limpa Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talangubi, Kabupaten PALI, M rizal CS saat itu bertugas sebagai Security mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar lokasi perkebunan Sawit Pemda jalan Camp Topo di arah sungai limpa ada satu unit Mobil merk Isuzu jenis Panther model Minibus warna hijau Nopol BG 1819 T, sedang terparkir mencurigakan di pinggir jalan. Mendapat informasi tersebut ia bersama teman-temannya sesama security yakni Rakdika dan Nikmatul Huda langsung menghubungi anggota Reskrim Polsek Talang Ubi dan mendatangi ke lokasi kejadian. Ketika tiba di lokasi, ternyata benar laporan tersebut, ada sekitar lima orang pelaku yang salah satunya pelaku bernama Umar sedang menunggu mobil yang berisikan minyak kondensat rusak di pinggir jalan. Namun ketika akan ditangkap, para pelaku langsung lari menyelamatkan diri dan hanya satu pelaku yang berhasil diamankan adalah Siberani yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Muaraenim. Sedangkan empat laku lainnya yakni Mahayat (55), Heri (28), Ajam (40) dan Umar Hasan (29) berhasil melarikan diri. Dan setelah bersembunyi selama setahun, akhirnya salah satu pelaku kembali berhasil ditangkap atas nama Umar Hasan. Dari hasil penggeledahan oleh petugas polisi dan security PT Pertamina, di dalam Mobil merk Isuzu jenis Panther Minibus warna hijau BG 1819 T di temukan 19 Jerigen ukuran 35 liter berisikan minyak kondensat milik PT. Pertamina Field Pendopo.
Menurut pelaku Umar Hasan di depan penyidik Polsek Talangubi, bahwa modus yang mereka gunakan untuk mencuri minyak dengan cara melobangi line pipa dan memasang claim pipa serta memasang selang sepanjang 150 meter yang disalurkan langsung kedalam jerigen yang telah dipersiapkan didalam mobil izusu panter.
"Jadi setiap mengambil minyak tinggal membuka kran dan disalurkan ke dalam dirigen yang telah disiapkan dalam mobil sehingga lebih praktis," ujar pelaku.
Sementara itu Kapolres Muaraenim AKBP Hendra Gunawan melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Janton didampingi Kasubag Humas Iptu Arsyad Agus, saat ini, pihaknya sudah berhasil menangkap dua dari lima komplotan illegal tapping tersebut. Sebelum satu pelaku sudah ditangkap dan sedang menjalani hukumannya. Para pelaku lainnya yang masih buron terus dilakukan pengejaran. Untuk barang bukti satu unit Mobil minibus merk Isuzu jenis Panther warna Hijau BG 1819 T, 19 Jerigen ukuran 35 liter minyak kondensat, selang air ukuran 3/4 inci sepanjang 150 meter, telah diamankan guna penyidikan lebih lanjut.(ari)
CAPTION FOTO :
Tersangka Umar Hasan
BB Mobil Mencuri Minyak
BB Selang
BB Pipa Pertamina

Surya Ditangkap Buka Judi Jackpot
MUARAENIM, SRIPO---Gara-gara membuka judi jackpot dirumahnya, Surya Darmawan alias Mawan (43) warga Desa Muara Niru, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muaraenim, terpaksa mendekam dipenjara, Kamis (16/6) sekitar pukul 22.30.
Dari informasi yang berhasil dihimpun dilapangan, Jumat (17/6), terungkapnya perjudian jackpot tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya judi jackpot didesanya. Atas informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar. Melihat hal tersebut petugas tanpa membuang waktu langsung menangkap pemilik (pelaku) bersama barang bukti tiga buah mesin jackpot bersama uang koin recehan pecahan Rp 500 rupiah sebanyak Rp 164.500. Selain itu juga, uang recehan pecehan Rp 500 dari saksi Arjuna sebesar Rp 5.500 dan Kasman sebesar Rp 7 ribu, yang digunakan untuk bermain judi Jackpot. Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian.(ari)
CAPTION FOTO :
Tersangka Surya Darmawan
BB Mesin Jakcpot

Timbangan Pedagang Dirazia
MUARAENIM, SRIPO---Untuk mengantisipasi kecurangan para pedagang terhadap konsumen, petugas Polsek Gunung Megang, melakukan razia dan pengecekan seluruh timbangan pedagang di pasar kalangan Gunung Megang, Jumat (17/6).
"Ini dibulan puasa, jadi kita ingin pedagang untuk jujur dan tidak berbuat curang dengan timbangan," ujar Kapolsek Gunung Megang AKP Biladi Ostin yang didampingi Kanit Binmas Aipda Sunardi dan Kanit Sabhara Ipda Muryadi.
Menurut Biladi, operasi atau razia timbangan di pasar ini tujuannya adalah untuk mengecek kondisi timbangan yang digunakan oleh para pedagang. Sebab sebelumnya ada keluhan dari konsumen yang merasa dirugikan karena barang yang dibeli ketika ditimbang dirumah ternyata berkurang. Padahal sebelumnya ketika ditimbang di timbangan pedagang sesuai dengan keinginan mereka. Akibatnya konsumen merasa dirugikan sebab uang yang mereka keluarkan tidak sebanding dengan barang yang didapatkan.
"Razia ini, akan kita gelar secara rutin dan mendadak, sehingga kedepan bisa membuat efek jera kepada pedagang yang nakal. Untuk saat ini, hasilnya masih nihil," ujar Biladi.
Untuk itu, kata Biladi, ia menghimbau kepada para pedagang untuk tidak mencoba-coba mengotak atik timbangan dengan tujuan untuk curang. Dan jika timbangannya rusak atau tidak sesuai lagi, untuk segera diganti yang baru atau diperbaiki. Sedangkan kepada pihak terkait, untuk bisa juga melakukan tera ulang terhadap timbangan para pedagang sehingga konsumen merasa nyaman dan tidak dirugikan ketika berbelanja.(ari)
CAPTION FOTO :
Razia Timbangan 1,2 : Tampak Kapolsek Gunung Megang AKP BIladi Osdin bersama anggota melakukan razia timbangan para pedagang kalangan di pasar Gunung Megang, Muaraenim, Jumat (17/6).
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Empat Berita 10 foto"